BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Atmosfer politik mendekati hari pencoblosan kian memanas, termasuk salah satunya di Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan. Calon Petahana pada kontestasi Pilkada di wilayah itu, terancam dilakukan pembatalan.
Hal ini mengacu pada rekomendasi yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan kepada KPU Kalsel pasca selesainya penggalian informasi kepada puluhan sumber terkait adanya laporan pelanggaran UU Pilkada oleh sang Petahana.
Kasus ini bermula pada 21 Oktober 2024 lalu. Saat itu, Bawaslu Kalsel menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 oleh sang Petahana yang disampaikan oleh Wartono.
Dia melaporkan adanya dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 sebagaimana ketentuan Pasal 71 Ayat (3) Jo. Ayat (5) UU Pilkada yang diduga dilakukan oleh Calon Petahana dalam hal ini sebagai Calon Wali Kota Banjarbaru nomor urut 2.
Menerima laporan itu, Bawaslu Kalsel menindaklanjutinya, dan setelah dilakukan kajian awal, Bawaslu Kalsel menilai laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materiil yang akhirnya menetapkan perkara a quo diregister dengan nomor 01/REG/LP/PW/Prov/22.00/X/2024.
Pada proses pengkajian kasus, Bawaslu juga menemukan terpenuhinya unsur menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon di Pilkada Banjarbaru sebagaimana diatur Pasal 71 Ayat (3) UU Pilkada.
Sebelum memutuskan rekomendasi pembatalan, sebanyak 35 orang dimintai keterangan oleh Bawaslu Kalsel. Terdiri dari pelapor, terlapor, saksi fakta 30 orang dan saksi ahli.
Alhasil, Bawaslu Kalsel dalam kajiannya yang dituangkan dalam rapat pleno menyatakan, dua alat bukti yang ditemukan saat klarifikasi sudah terpenuhi dan selanjutnya dilakukan rekomendasi kepada KPU Kalsel terkait pembatalan pencalonan terlapor. (sfr/KPO-3)