Balangan, Kalimantanpost.com – Sebanyak 291 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Balangan, mengikuti orientasi kurikulum nilai dan etika sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Kegiatan yang diadakan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Provinsi Kalsel untuk pengenalan fungsi dan tugas, pengenalan nilai dan etika, serta pemahaman dan penyediaan informasi kepada PPPK.
“Kami berharap setelah mengikuti orientasi ini mampu menjadi aparatur yang disiplin dan kompetitif melalui penerapan nilai-nilai dasar, yaitu berakhlak, berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyalitas, adaptif dan kolaboratif,” ujar Pjs Bupati Balangan Taufik Hidayat di sela-sela Pembukaan Orientasi, di Banjarbaru, Senin kemarin.
Pjs Bupati juga menyatakan, pemerintah daerah mengangkat PPPK untuk memenuhi kebutuhan aparatur, sehingga keberadaannya mampu menambah daya dorong pemerintah daerah dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“PPPK ini perannya berefek positif dalam memberikan kontribusi pada kemajuan birokrasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik,” tuturnya.
Diketahui, jumlah peserta PPPK kabupaten Balangan yang mengikuti orientasi sebanyak 291, sedangkan jumlah PPPK se Kabupaten Balangan sebanyak 598 orang, PPPK yang sudah diorientasi ada sebanyak 194 dan yang belum di orientasi sejumlah 115 orang.
Sementara, Asisten III Administrasi Umum Setda Provinsi Kalsel yang juga Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Provinsi Kalsel Ahmad Bagiawan mengatakan, ratusan PPPK yang mengikuti orientasi merupakan Angkatan I-VII Pemerintah Kabupaten Balangan yang difasilitasi BPSDMD Provinsi Kalsel.
Bagiawan mencatat jumlah PPPK Kabupaten Balangan mencapai 598 orang, sedangkan PPPK yang belum mengikuti orientasi akan dijadwalkan pada gelombang selanjutnya.
Bagiawan menuturkan pelaksanaan orientasi bagi PPPK merupakan kegiatan wajib berdasarkan surat edaran Lembaga Administrasi Negara (LAN).
“Tenaga honorer dengan PPPK sangat berbeda, sehingga ASN berstatus PPPK memiliki kewajiban dan tugas pokok yang harus dijalankan,” jelasnya. (srd/K-6)