Oleh : Achmad Irfan
TERUNGKAPNYA kasus pelecehan seksual di Panti Asuhan Darussalam An’nur Pinang, Kota Tangerang, Provinsi Banten, menjadi pembelajaran serius pentingnya kepedulian semua pihak tentang praktik penyimpangan berkedok kebaikan, yakni kepedulian sosial pada anak-anak yang tidak memiliki orang tua atau anak telantar.
Anak-anak yang dikumpulkan dalam satu asrama dengan harapan memperoleh perhatian dan kasih sayang, justru mendapatkan perlakuan tidak semestinya, bahkan bisa merusak masa depan mereka akibat pelecehan seksual oleh pengasuh dari panti asuhan tersebut.
Beruntung, Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Sosial RI, segera tanggap dan menangani kasus tersebut, dengan melibatkan instansi lain, seperti kepolisian dan pemerintah daerah serta lembaga lainnya.
Semua pihak, termasuk Menteri Sosial Saifullah Yusuf yang mengunjungi rumah perlindungan sosial (RPS) di Kota Tangerang itu, pekan lalu, prihatin dan kecewa. Anak-anak yang seharusnya mendapatkan pengasuhan dengan kasih sayang justru mendapatkan perlakuan yang dapat merusak jiwanya.
Kehadiran Mensos bersama pengurus KPAI, kepolisian, sukarelawan, dan pejabat pemerintah daerah di RPS Dinsos Kota Tangerang menunjukkan kepedulian negara terhadap warganya yang menghadapi masalah.
Semua pihak menunjukkan kepedulian terhadap perkembangan jiwa anak-anak itu, termasuk nantinya mengawal penyelesaian hukum di pengadilan. Tindakan hukum diperlukan agar anak-anak lain terhindar dari tindakan tidak terpuji tersebut. Penyelesaian secara hukum akan dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku dan menjadi peringatan bagi pihak lain yang berpotensi memiliki motif sama dengan yang terjadi di Kota Tangerang.
Menyikapi kasus ini, Kemensos menjadikannya sebagai bahan kajian untuk pengambilan kebijakan dan pembuatan peraturan strategis, termasuk regulasi tata kelola lembaga kesejahteraan sosial anak atau panti asuhan. Kemensos menggandeng pemerintah daerah dalam membuat regulasi dan pengawasan pada panti sosial agar kasus serupa tidak terulang lagi di tempat lain.
Dari sisi hukum, Kepolisian Metro Tangerang Kota telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dari kasus pelecehan seksual tersebut, yakni Sudirman (49) sebagai ketua yayasan panti asuhan dan Yusuf Bachtiar (29) sebagai pengurus panti asuhan, sedangkan satu orang lainnya Yandi Supriandi masuk dalam daftar pencarian orang karena tidak memenuhi panggilan petugas.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Zain Dwi Nugroh akan menjerat para tersangka itu dengan Pasal 6 huruf C UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polda Metro Jaya mencatat korban pelecehan seksual hingga pemeriksaan dilakukan pada Rabu (9/10) ada delapan orang, terdiri atas lima anak dan tiga orang dewasa. Para korban yang telah dewasa mengaku mendapatkan tindakan pelecehan seksual sejak kecil.
Bahkan, satu orang tersangka, Yandi, dulunya juga merupakan korban dari tersangka Sudirman (pemilik yayasan). Secara psikologis, para korban pelecehan seksual semacam ini, biasanya akan cenderung menjadi pelaku setelah ia dewasa, sebagai bentuk pelampiasan atas perlakuan yang pernah dialaminya.
Hasil pemeriksaan polisi menunjukkan bahwa modus yang dijalankan para tersangka kepada anak-anak asuhannya itu beragam, seperti membujuk rayu, memberikan uang apabila mengikuti apa yang diinginkan pelaku. Kemudian, korban juga dijanjikan diberikan makanan hingga liburan.
Untuk mendapatkan data yang lebih lengkap, polisi masih melakukan tes psikologi kepada dua tersangka, sehingga diketahui dengan pasti kondisi kejiwaan terkait tindakan seks menyimpang dengan menyasar anak asuhnya itu. Sementara, kepada anak-anak yang menjadi korban, polisi bersama jajaran instansi pemerintah lainnya telah memberikan perlindungan dan pendampingan, termasuk pendampingan secara psikologis.
Akreditasi
Dari penelusuran tim Kementerian Sosial terungkap bahwa Panti Asuhan Yayasan Darussalam An Nur di Kota Tangerang itu tidak terdaftar dan tidak terakreditasi di Kementerian Sosial. Akta pendirian yayasan Nomor 2 Tanggal 6 Mei 2006, ternyata tidak pernah didaftarkan ke Dinas Sosial Kota Tangerang.
Kasus ini menjadi pelajaran bagi pemerintah, khususnya Pemerintah Kota Tangerang, untuk mendata ulang seluruh lembaga serta yayasan panti asuhan di daerah itu sehingga kasus pelecehan seksual maupun kekerasan dapat dicegah.
Sementara itu Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menemukan indikasi adanya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan motif untuk mencari keuntungan melalui manipulasi data anak asuh.
Oleh karena itu, kepedulian semua pihak atas praktik penyimpangan yang berkedok yayasan dan lainnya sangat diperlukan agar tidak ada lagi korban, terutama yang menimpa anak-anak. Masyarakat harus berani berinisiatif melapor ketika melihat adanya indikasi kekerasan seksual yang terjadi pada anak agar bisa segera dicegah dan ditindaklanjuti oleh Pemerintah, khususnya penegak hukum.
Bukan hanya manipulasi data anak, Polres Metro Tangerang Kota juga menemukan indikasi adanya manipulasi data dari pengurus yayasan untuk meraup untung dari dana yang dikumpulkan dari para donatur.
Sebagai tindak lanjut, kepolisian dan Pemerintah Kota Tangerang membuka posko pengaduan terkait kasus pelecehan seksual di panti asuhan Darussalam An’nur Pinang tersebut. Masyarakat yang memiliki informasi bisa menyampaikan laporan melalui hotline 110 atau 0822-1110-0110 yang dikelola Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Tangerang Kota secara langsung.
Laporan masyarakat
Terbongkarnya kasus pelecehan seksual di yayasan itu berawal dari laporan warga pada 2 Juli 2024 pukul 19.00 WIB ke Polres Metro Tangerang Kota. Pelapor mengaku sahabat dari korban bernama RK (16 tahun). Kepolisian kemudian melakukan pemeriksaan terhadap korban dengan membawa ke RSUD Kabupaten Tangerang didampingi Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Dinas Sosial Kota Tangerang, dan KPAI.
Kasus di yayasan ini memberi peringatan bersama bahwa kepedulian semua pihak diperlukan untuk melindungi anak dan perempuan dari tindakan menyimpang. Terkait memasukkan anak ke panti asuhan, keluarga terdekat atau tetangga si anak harus memastikan dulu keamanan di dalam yayasan tersebut. Selain itu, masyarakat sekitar harus ikut mengawasi apa yang terjadi di sebuah yayasan. (Antara/Tim Kalimantanpost.com)