BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Korban dugaan mafia tanah, Sojuangon Hutauruk sambangi “kantor Pengadilan Tinggi Banjarmasin di jalan Bina Praja Timur Banjarbaru.
Kedatangan Sojuangun ke kantor Pengadilan Tinggi Banjarmasin guna mempertanyakan terkait keputusan hakim yang membebaskan terdakwa Hasbiansari dalam kasus No. 214/pid/2024/PT BJM, Selasa (15/11/2024).
Dalam orasi yang disampaikan Sojuangun, bahwa kerugian yang dialami keluarganya sejak 2006 akibat konflik tanah, termasuk keruntuhan usaha kolam pemancingan dan rumah makan.
“Kami menuntut keadilan dan meminta penyelidikan mendalam terhadap oknum hakim yang dianggap berpihak,” jelasnya.
Dalam orasinya, Soju mengatakan pihaknya sedang berupaya mencari keadilan dan telah melaporkan adanya pemalsuan surat yang dilakukan oleh kelompok mafia tanah kepada Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Satgas Anti Mafia Tanah.
“Penyelidikan oleh pihak kepolisian menemukan terdapat pemalsuan tanda tangan H Idop dalam SKKT Nomor 18/A.1/PB–III/2004 atas nama Husaini, yang menjadi dasar terbitnya Sertifikat Nomor 2264,” katanya
Tak hanya itu, hasil laboratorium kriminalistik menyimpulkan tanda tangan tersebut adalah tanda tangan karangan atau palsu (spurious signature). Pemalsuan ini juga tercatat dalam Akta No. 97, tanggal 31 Januari 2018.
“Saya juga berharap Komisi Yudisial melakukan pemeriksaan terhadap oknum-oknum Hakim yang diduga tidak profesional dan berpihak dalam perkara ini dan meminta agar KPK RI turut mengusut tuntas,” tambahnya.
Sementara itu, Crisfajar Sosiawan selaku Humas Pengadilan Tinggi Banjarmasin menanggapi orasi yang disampaikan Sojuangun, pihaknya akan berkoordinasi dengan pimpinan terkait maksud dan tujuan dari massa aksi yang ingin mendapatkan penjelasan secara tertulis mengenai bukti yang menjadi dasar pertimbangan yang mulia hakim dalam perkara pidana nomor 214/Pit/2024/PN-Bjm karena menduga hakim tidak teliti, cermat serta tidak adil, jujur atau telah berpihak.
“Setelah saya berkoordinasi dengan hakim yang memutus, pokok perkara Hasbiansari di PN perkara nomor 391/Pit/2024-PN Bjm 31 Juli 2024 diputusnya terdakwa dinyatakan terbukti melakukan pasal 264 ayat 2 KUHP,” ujarnya.
Namun, juga ada perkara 454/Pid.B/2024/PN Bjm yang diputus pada 11 September terdakwa notaris Achmad Adjie Suseno dinyatakan tidak terbukti melakukan pasal 264 ayat 1 tentang membuat akta palsu.
“Karena ini bukan akta palsu maka bandingnya pak Hasbiansari perkara nomor 214/Pit/2024 yang diputus pada 19 September lalu perbuatan terdakwa terbukti tetapi bukan perbuatan tindak pidana,” katanya
Terbukti menggunakan surat, tetapi ternyata itu berdasarkan putusan nomor 454 itu bukan surat palsu sehingga di onslag,” sambungnya.
Meskipun demikian, pihaknya juga belum dapat memberikan jawaban tertulis dalam waktu dekat seperti yang diminta para massa aksi karena harus mengkoordinasikannya terlebih dahulu kepada pihak pimpinan.
“Saya belum bisa memastikan apakah ini ditindaklanjuti atau tidak karena pimpinan nanti yang akan memutuskan,” katanya.(Yul/KPO-3)