Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
BanjarmasinKalsel

Perumda Pasar Baiman Siap Terbentuk

×

Perumda Pasar Baiman Siap Terbentuk

Sebarkan artikel ini
Hal 10 3 Klm ilustrasi
(Ilustrasi)
Iklan

Raperda Perumda Pasar Baiman diajukan Walikota Banjarmasin Ibnu Sina ini Pansus yang dibentuk dewan tidak kurang 6 kali mengadakan pertemuan dengan SKPD untuk membahas Raperda

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Pemko Banjarmasin tampaknya serius untuk membentuk Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Baiman.

Baca Koran

Keseriusan itu menyusul kini tengah dilaksanakannya seleksi jabatan Direksi dan Dewan Pengawas untuk menjalankan Perumda tersebut.

Ketua Panitia Seleksi Calon Direksi dan Calon Dewan Pengawas Perumda Pasar Baiman. Ikhsan Budiman mengatakan, pendaftaran terbuka untuk umum khususnya dari kalangan profesional.

“ Pendaftaran mulai dibuka dari tanggal 17 sampai 25 Oktober 2024,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Pemko Banjarmasin ini.

Sebelumnya terkait pendirian Perumda Pasar Baiman, DPRD dan Pemko Banjarmasin telah menyepakati persetujuan bersama untuk mengesahkan dan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Baiman Kota Banjarmasin menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan bersama disahkannya Perda atas perubahan Perda Nomor : 1 tahun 2017 itu setelah dibahas sejak tahun 2023 pada rapat paripurna dewan yang digelar 15 Mei 2024 lalu.

Raperda Perumda Pasar Baiman diajukan Walikota Banjarmasin Ibnu Sina ini, Pansus yang dibentuk dewan tidak kurang 6 kali mengadakan pertemuan dengan SKPD untuk membahas Raperda tersebut.

Pendirian Perumda Pasar Baiman bertujuan yaitu, tidak hanya dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tapi bagaimana menjadikan pengelolaan pasar agar lebih profesional.

“ Selain itu mampu meningkatkan pertumbuhan perekonomian masyarakat,” kata Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarmasin, HM Faisal Hariyadi kepada [KP] Selasa (8/10/2024) .

Ia berharap selain untuk menggali peningkatan PAD melalui Perumda yang dibentuk pengelolaan pasar tradisional di kota ini melalui manajemen yang profesional mampu bersaing dengan pasar modern.

Baca Juga :  Komisi IV Pelajari Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat ke RSCM

Dikatakan, ada sekitar 52 pasar tradisional di bawah pengelolaan Pemko Banjarmasin. Sementara 10 pasar dikelola dan dimiliki pihak swasta.

Faisal Hariyadi juga mengatakan Banjarmasin dikenal sebagai kota perdagangan dan jasa, sehingga dipandang perlu mendirikan Perumda Pasar.

Harapannya kembali ia menandaskan, agar lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya dalam bidang pengelolaan pasar tradisional yang kini belum dikelola secara lebih profesional sebagaimana telah dilaksanakan oleh sejumlah daerah lain.

“ Seperti halnya Pemprov DKI Jakarta yang mendirikan Perumda Pasar Jaya dan Perumda Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor,” demikian kata Faisal Hariyadi. (nid/K-3)

Iklan
Iklan