BANJARMASIN Kalimantan Post.com -Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalsel gagalkan peredaran 5 kilogran sabu dan 52,768 pilk ekatssi.
Kasusnya digelar Rabu (2/10/2024) di Aula Presisi Ditresnarkoba Polda Kalsel, Banjarmasin.
“Ada dua kasus yang berhasil diungkap Subdit 2 dan Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel yakni pada 5 dan 24 September 2024,” kata Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya didampangi Kabid Humas, Kombes Pol Adam Erwindi.
Dari dua kasus tersebut, mengamankan dua tersangka dengan barang bukti yang berhasil disita meliputi 5 Kg sabu, 52.758 butir ekstasi, serta yang ditambah serbuk ekstasi seberat 4.989,53 gram.
“Dua orang tersangka yang berhasil diamankan itu berinisial T (37) warga Kelurahan Belitung Selatan Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin, dan MA (29) warga Kelurahan Sungai Andai Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin,” terang Kombes Pol Kelana Jaya.
Kombes Pol Kelana Jaya memaparkan barang bukti yang diamankan Ditresnarkoba Polda Kalsel ini merupakan jaringan wilayah Kaltim, Kalteng dan Surabaya (Jatim) dengan akses peredarannya melalui jalur darat dan laut.
Dari pengungkapan narkoba senilai Rp 54 Miliar ini, Ditresnarkoba Polda Kalsel berhasil menyelamatkan 96.277 orang dari bahaya narkoba sekaligus menghemat biaya negara sebesar Rp 481 Miliar.
“Kasus ini akan terus dikembangkan sampai akhirnya menangkap bandar besarnya sebagai upaya kami untuk memerangi peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Selatan,” tegas Kombes Pol Kelana Jaya.
Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini, diharapkan masyarakat semakin waspada dan mendukung pihak berwajib dalam memberantas peredaran narkoba di Kalsel, (KPO-2)