Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Hukum & PeristiwaKalsel

Polres HSS Ungkap Puluhan Kasus Narkoba dan Tindak Kejahatan Juli-September 2024

×

Polres HSS Ungkap Puluhan Kasus Narkoba dan Tindak Kejahatan Juli-September 2024

Sebarkan artikel ini
IMG 20241014 WA0056 e1728911109958
Konferensi pers Polres HSS Senin (14/10/2024) hasil ungkap perkara narkoba dan kejahatan selama triwula 3 tahun 2024. (Kalimantanpost.com/ Muhammad Hidayat)
Iklan

KANDANGAN, Kalimantanpost.com – Kepolisian Resor (Polres) Hulu Sungai Selatan (HSS) mengungkap sebanyak 89 kasus tindak pidana narkoba.
sejak Januari sampai Oktober 2024.

“Sebanyak 77 kasus narkotika, dan 12 kasus obat sediaan farmasi, dengan diamankan sebanyak 105 orang tersangka,” kata Kapolres HSS AKBP Muhammad Yakin Rusdi saat konferensi pers hasil pengungkapan berbagai jenis tindak pidana, di Mapolres HSS, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Sungai Raya, Selasa (14/10/2024) sore di Mapolres HSS, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Sungai Raya.

Baca Koran

Barang bukti yang diamankan terdiri sabu-sabu seberat total 108,19 gram, psikotropika golongan 4 (Alprazolam) 360 butir, Carisoprodol (carnophen dan Zenith) 216 butir, daftar G (Seledryl dan Dextro) 5.909 butir.

Sat Resnarkoba Polres HSS pada triwulan 3 tahun 2024 ini mengamankan tersangka MNA dengan barang bukti (BB) sabu-sabu berat kotor 5,24 gram, HF dengan kepemilikan 1 paket sabu-sabu seberat 5,57 gram, MS dengan sabu-sabu 5,29 gram, dan MM dengan sabu-sabu 5,23 gram.

Tersangka MNA dan HF ditampilkan pada konferensi pers tersebut.

Selain itu, Polres juga merilis hasil pengungkapan sebanyak 34 kasus tindak pidana yang ditangani Sat Reskrim selama triwulan 3, atau periode Juli sampai September 2024.

Terjadi kenaikan 9 kasus atau 26 persen, dari triwulan 2 yang diungkap sebanyak 25 kasus.

Kasus tersebut terdiri kejahatan konvensional sebanyak 32, dan 2 sisanya kasus kejahatan kekayaan negara terdiri kasus korupsi dan penambangan ilegal.

Kejahatan konvensional di antaranya 10 kasus senjata tajam, 5 Curbis, 4 Curat, judi, Anirat dan pembunuhan masing-masing 1 kasus, dan kejahatan lainnya 12 kasus.

Kasus menonjol yakni pengeroyokan di Kecamatan Daha Selatan, yang dilakukan tersangka inisial A (39 tahun), dan dua yang masih berstatus dalam pencarian orang (DPO) M Hatta dan Akhyar. (tor/KPO-3)

Baca Juga :  Dirham Zain Sebut Banjir Rob Harus Ditangani Secara Komprehensif

Iklan
Iklan