AMUNTAI, Kalimantanpost.com – Polres Hulu Sungai Utara (HSU) ungkap kasus diduga persetubuhan anak di bawah umur dan mengamankan pelaku seorang duda beranak satu.
Kapolres HSU AKBP Meilki Bharata SIK SH, dalam konferensi press, Selasa (29/10/2024), di Mapolres HSU mengungkapkan, pihaknya menerima laporan dari keluarga korban, bahwa ada anak perempuannya yang diduga dibawa dan dipaksa melakukan persetubuhan oleh seorang lelaki tidak dikenal.
Berdasarkan laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku MN (31) pada Senin (28/10/2024) di Kelurahan Kebun Sari, Amuntai Tengah.
Dari hasil penyelidikan, pelaku MN yang diketahui duda beranak satu diduga mengajak dan memaksa melakukan persetubuhan. “Pelaku langsung dibawa ke Polres Hulu Sungai Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku ini statusnya duda beranak satu,” ungkap Kapolres.
Dalam penangkapan ini, petugas juga menyita barang bukti berupa 1 lembar akta kelahiran, 1 potong kerudung, pakaian korban, 1 unit handphone, 1 unit sepeda motor Honda Genio, dan 1 unit handphone Samsung A05.
Kapolres mengatakan, kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan tetap memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban mengingat masih di bawah umur.
“Saya menghimbau kepada seluruh orang tua untuk senantiasa memperhatikan keamanan dan keselamatan anak-anak. Jaga anak-anak dengan ketat, batasi interaksi dengan orang asing, dan ciptakan lingkungan yang aman bagi tumbuh kembang anak. Segera laporkan kepada pihak berwajib jika terjadi tindak kejahatan terhadap anak,” ungkapnya.
Polri akan terus berupaya memberikan perlindungan dan menegakkan hukum demi terciptanya keamanan serta ketertiban di wilayah hukum Polres HSU. “Kerja sama yang baik antara masyarakat dan aparat keamanan sangat dibutuhkan untuk mencegah dan menanggulangi tindak kejahatan terhadap anak,” ujarnya. (nov/KPO-4)