BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Jajaran Polsekta Banjarmasin Timur berhasil menangkap seorang sopir yang diduga terlibat dalam bisnis haram jenis sabu dan ekstasi
Bawaihi alias Abdul, pria berusia 39 tahun ini di ciduk petugas di bawah kendali kanit Reskrim Iptu Hendra Agustian Ginting berawal dari informasi masyaramat yang kemudian di tindak lanjuti dengan penyelidikan.
Hasilnya, tersangka Bawaihi alias Abdul di amankan ketika berada di rumahnya di Jalan Pekapuran Laut Banjarmasin Tengah, Kamie (10/10/2024) sekitar pukul 21.30 WITA.
Dari tersangka Bawaihi alias Abdul, petugas berhasil menyita barang bukti 15 paket sabu siap edar dan 92 butir pil diduga ekstasi.
“Semua barang bukti sabu dan ekstasi ini ditemukan di kamar rumahnya,” jelas Kapolsekta Banjarmasin Timut AKP Syuaib Abdullah melalui Kanit Reskrim Iptu Hendra Agustian Ginting, Jumat.(11/10/2024) sore.
Dikatakan Ginting, terungkapnya peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi ini menindak lanjuti laporan masyarakat yang mana rumah tersangka sering terjadi peredaran narkoba.
“Dari kamar rumahnya kita menemukan 15 paket sabu seberat 689,39 gram dan 92 butir pil diduga ekstasi dengan berat 43,25 gram,” ujar Kanit.
Dalam hal ini, jika terbukti bersalah, tersangka akan di jerat dengan pasal 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka berikut barang bukti dibawah ke Polsek Banjarmasin Timur guna proses lebih lanjut,” tambahnya.(yul/KPO-4)