Dalam waktu 30 hari tidak ada pembayaran atau konfirmasi dari pemilik, maka akan ditawarkan kios tersebut kepada pedagang lain
BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Puluhan kios pedagang di Pasar Kuripan, Kota Banjarmasin disegel Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin Senin (21/10), dan terancam dialihkan pada pihak lain.
Penyebabnya, para pedagang menunggak retribusi selama bertahun-tahun.
Tindakan ini dilakukan dalam menekan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang mencapai puluhan juta rupiah.
Petugas Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Banjarmasin menyegel sembilan kios pedagang yang belum melunasi tunggakan.
Beberapa kios bahkan digembok untuk mencegah aktivitas perdagangan hingga tunggakan diselesaikan.
“Total tunggakan dari kios yang ada di Pasar Kuripan ini mencapai hampir Rp60 juta.
Nilainya bervariasi, ada yang menunggak dari Rp1 juta hingga Rp8 juta,” ujar Kepala Bidang Peningkatan Sarana Distribusi Perdagangan (PSDP) dan Pasar Disperdagin Banjarmasin, Muhammad Ridho Satriya.
Menurutnya, sebelum tindakan penyegelan dilakukan, pihaknya sudah melayangkan surat peringatan secara bertahap.
“Kami sudah memberikan surat peringatan dua kali dan surat pemberitahuan penyegelan.
Namun, karena masih banyak yang belum melunasi, terpaksa kami segel,” tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa kios yang disegel tidak dapat digunakan kembali hingga pemilik kios melunasi tunggakan retribusi.
“Jika dalam waktu 30 hari tidak ada pembayaran atau konfirmasi dari pemilik, kami akan menawarkan kios tersebut kepada pedagang lain,” katanya.
Ia menambahkan, sebelum kios disegel, pihaknya memberi kesempatan kepada para pedagang untuk langsung melunasi tunggakan di mobil layanan keliling.
“Namun jika tetap tidak ada konfirmasi, kiosnya akan dialihkan,” pungkasnya. (*/net/K-2)