Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Tanah Laut

Ribuan Masyarakat di Kecamatan Jorong Terima Sertifikat Tanah Program PTSL

×

Ribuan Masyarakat di Kecamatan Jorong Terima Sertifikat Tanah Program PTSL

Sebarkan artikel ini
Hal 11 Tala 3 klm 24
RIBUAN MASYARAKAT - Menerima sertifikat hak atas tanah dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) lewat kerjasama Pemkab Tala melalui (DPUPRP). (KP/Ist)

Pelaihari, Kalimantanpost.com – Sebanyak 1.233 masyarakat di Kecamatan Jorong resmi menerima sertifikat hak atas tanah dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) lewat kerjasama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Laut (Tala) melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (DPUPRP) dengan Kantor Pertanahan (Kantah) Tala di lapangan sepak bola Desa Alur pada Rabu (30/10/2024).

Seribu lebih masyarakat yang menerima langsung sertifikat tanah analog (kertas) secara serentak ini berasal dari lima desa diantaranya Desa Jorong sebanyak 695 sertifikat, Desa Sabuhur sebanyak 341 sertifikat, Desa Alur sebanyak 94 sertifikat, Desa Asam Jaya sebanyak 85 sertifikat, dan Desa Muara Asam-Asam sebanyak 18 sertifikat.

Baca Koran

“Alhamdulillah, sangat senang dan terima kasih kepada pemerintah. Dengan biaya yang sangat terjangkau, kami sudah bisa memiliki bukti kepemilikan tanah sehingga tidak ada klaim dari pihak lain,” ucap salah seorang warga Asam Jaya, Bowo Sunaryo.

Kepala DPUPRP Tala, Syakhril Hardianadi mengatakan, program ini menjadi komitmen kuat bagi pemerintah dalam memberikan kepastian hukum terhadap kepemilikan tanah bagi masyarakat Bumi Tuntung Pandang.

“Inilah upaya perlindungan hak atas tanah yang diberikan oleh pemerintah. Silakan dijaga dengan baik. Apabila ingin dimanfaatkan, gunakan untuk kepentingan yang dapat meningkatkan perekonomian,” ucap Syakhril usai mewakili Penjabat (Pj) Bupati Tala menyerahkan secara simbolis sertifikat tersebut kepada perwakilan masyarakat.

Sementara itu, Kepala Kantah Tala, Endah Nurcahaya mengingatkan masyarakat, agar benar-benar dapat menjaga keberadaan tanah yang dimiliki terutama yang telah bersertifikat.

“Silakan mau dibangun atau dimanfaatkan untuk lainnya misal bertanam atau bahkan diagunkan. Perhatikan kewajiban pemegang hak atas tanah dan yang penting jangan sampai tanah bapak ibu masuk kategori terlantar. Kalau sudah terlantar, negara boleh menguasai,” pungkas Endah. (rzk/K-6)

Baca Juga :  DPRKPLH Tala Gelar Penanaman 200 Bibit Pohon di Embung Riam Pinang
Iklan
Iklan