BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Rumah Makan Sari Patin yang terletak di Kayutangi Banjarmasin mendapat penghargaan Wajib Pajak Daerah Terbaik (PBJT) I atas makanan dan atau minuman kategori Rumah Makan dalam ketaatan dan kepatuhan perpajakan daerah Kota Banjarmasin 2024.
Penyerahan penghargaan sebagai juara pertama pembayar pajak diberikan Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina dan diterima Rudini Geman ST yang berlangsung di Rattan Inn Hotel Banjarmasin, Rabu (2/10/2024).
Owner Rumah Makan Sari Patin Banjarmasin, Geman Yusuf yang dihubungi, Rabu (2/10) mengatakan sebagai pengusaha sudah merupakan kewajiban untuk membayar pajak secara rutin ke Pemko Banjarmasin.
“Ini juga untuk membantu pemerintah daerah dalam pembangunan di Banua,” paparnya.
Geman juga mengimbau agar pengusaha harus aktif dan tepat waktu membayar pajak dan jangan menundanya.
Dikesempatan itu, Geman juga berpesan agar
pengusaha harus giat dan pandai mengikuti situasi pangsa pasar agar tetap eksis. (ful/KPO-3)
foto
– Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina pembayar pajak terbaik pertama diterima Rudini Geman ST serta pengusaha lainnya di Rattan Inn Hotel Banjarmasin, Rabu (2/10/2024). (Kalimantanpost.com/Repro pribadi)