BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Jajaran Satuan Res Narkoba Polresta Banjarmasin mengamankan seorang ibu rumah tangga, karena terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu.
Alfina Rahma Aulia alias Fina (20) di tangkap ketika berada Jalan Kelayan B Gang Bersama Banjarmasin Selatan, Kamis (19/9/2024) lalu.
Adapun barang bukti yang berhasil di sita petugas berupa 18 paket sabu seberat 919,90 Gram, satu buah brangkas besi warna hitam, sebuah timbangan digital warna hitam, satu buah timbangan digital warna silver, dua pak plastik klip, satu buah sendok terbuat dari sedotan plastik warna hijau.
Menurut Kasat Res Narkoba Polresta Kompol Bala Putra Dewa membenarkan telah mengamankan pelaku Fani.
“Sampai saat ini kita masih melakukan pengembangan terkait asal barang bukti yang diperoleh pelaku Fani,” jelas Kasat kepada awak media, Sabtu (12/10/2024).
Dikatakan Bala Putra lagi, barang bukti 18 paket sabu siap edar ini ditemukan dirumahnya.
“Barang bukti sebanyak 18 paket ini di simpan dalam brankas yang berada di rumahnya,” ujarnya.
Dalam hal ini, pelaku jika terbukti bersalah akan di jerat dengan pasal
pasal 112 ayat ( 2 ) UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (yul/KPO-3)