Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Space Iklan
KalselKotabaru

Sayed Jafar Kukuhkan Kades dan BPD di Pulau Terjauh Kotabaru

×

Sayed Jafar Kukuhkan Kades dan BPD di Pulau Terjauh Kotabaru

Sebarkan artikel ini
Hal 16 K Baru 3 klm 6
KP/Ist

Kotabaru, Kalimantanpost.com – 13 Oktober 2024, Arungi Laut Luas, menempuh perjalanan berjam jam, Bupati Kotabaru mendatangi Pulau sembilan Kukuhkan Kades dan BPD di Kecamatan Pulau Sembilan.

Demikian dilakukan untuk memastikan kelangsungan tata Pemerintahan yang efektif serta berkesinambungan, Bupati Kotabaru H. Sayed Jafar Alaydrus, SH mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 5 Kepala Desa (Kades) dan 27 Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di wilayah Kecamatan Pulau Sembilan, dihadiri Selain Bupati Kotabaru, ada juga Staf Ahli Bidang Ekonomi Setda Kotabaru, Kadis DPMD dan SKPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru, Camat Pulau Laut Sembilan dan Forkopimca, serta para kades dan BPD yang kan di kukuhkan.

Iklan

Acara diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Bupati Kotabaru yang dilanjutkan dengan pembacaan naskah pengukuhan oleh Bupati Kotabaru untuk masa perpanjangan jabatan kepala desa dan BPD.

Pengukuhan Kepala Desa dan BPD dilakukan untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. UU Desa terbaru ini mengatur tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

Dalam arahannya Bupati Kotabaru H. Sayed Jafar Alaydrus, SH menyampaikan ucapan selamat atas dikukuhkan kembali bagi kepala desa dan Anggota Badan Permusyaratan Desa untuk penambahan masa jabatan 2 tahun dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

“Dengan perpanjangan masa jabatan ini, saya berharap para kepala desa dan anggota BPD dapat terus berkontribusi dalam pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sinergitas antara pemerintah desa dan masyarakat sangat penting untuk mencapai tujuan bersama. Hanya saja saya ingatkan kepada kepala desa untuk terus menggali setiap potensi desa.

Keberhasilan pembangunan suatu desa tidak terlepas dari peran kepala desa sebagai pemimpin dan anggota BPD yang ada di desa. Kepala desa dan BPD dalam menjalankan kewajiban dan tugasnya memiliki tanggung jawab yang besar terhadap kesejahteraan masyarajat melalui pembangunan yang dilaksanakan, Ujar Bupati.

Baca Juga :  Tim penilai PK2D Provinsi Kalsel Kunjungi Desa Hilir Banua

Usai pengukuhan, Bupati Kotabaru beserta rombongan juga meninjau langsung UMKM hasil TP. Pkk Kecamatan Pulau Sembilan dari 5 Desa yaitu, Desa Labuan Barat, Desa Teluk Sungai, Desa Maradapan, Desa Tengah dan Desa Tanjung Nyiur. (and/K-6)

Iklan
Space Iklan
Iklan
Ucapan