Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Sempat Buron 6 Bulan, Pengedar Sabu Akhiri Diringkus Polisi di Balangan

×

Sempat Buron 6 Bulan, Pengedar Sabu Akhiri Diringkus Polisi di Balangan

Sebarkan artikel ini
IMG 20241022 WA0024
Tersangka AR beserta barang bukti yang telah diamankan Satres Narkoba Polres Balangan. (Antara/Repro Polres Balangan)

BALANGAN, Kalimantanpost.com- Sempat buron selama enam bulan
seorang pengedar sabu berinisial AR Asal Balangan akhirnya berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Balangan di Jalan Tepian, Kelurahan Paringin Timur, Kecamatan Paringin.

“AR ini masuk sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Satresnarkoba sejak Maret lalu, alhamdulillah akhirnya berhasil kita bekuk,” kata Kapolres Balangan AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Iptu Eko Budi Mulyono di Paringin, Selasa (22/10/2024).

Kalimantan Post

Kasi Humas menyebutkan saat ini tersangka AR telah ditahan di sel tahanan Polres Balangan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sebelumnya jelas Eko, tersangka AR ini dulunya sempat kabur saat ada penangkapan Satresnarkoba Polres Balangan pada Maret 2024 lalu dan AR masuk DPO lalu akhirnya berhasil ditangkap.

Kemudian saat penangkapan AR mengakui bahwa dirinya memiliki narkotika jenis sabu sebanyak dua paket, dimana narkotika ini digunakan pada Maret lalu saat AR bersama dua orang lainnya menjadi sasaran penangkapan Satresnarkoba Polres Balangan.

“Dari dua paket serbuk kristal diduga jenis sabu yang diamankan saat penangkapan Maret lalu, satu di antaranya dibungkus dengan plastik klip bening dan satu paket lainnya dibungkus,” jelas Eko.

Terakhir Eko mengimbau agar masyarakat Balangan tidak terlibat dalam peredaran gelap narkotika apalagi nekat menggunakannya, terlebih selain merupakan tindak pidana narkoba juga berbahaya terhadap kesehatan. (Ant/KPO-3)

Baca Juga :  Sidang Etik Brigadir Rizka Bunuh Suaminya yang Juga Anggota Polisi Tunggu Putusan PN
Iklan
Iklan