Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
BanjarmasinHEADLINE

Sepeda Listrik Dilarang Dipakai di Jalan Raya

×

Sepeda Listrik Dilarang Dipakai di Jalan Raya

Sebarkan artikel ini
iLUSTRASI
Foto Ilustrasi

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan sudah mengeluarkan regulasi pemakaian kendaraan bermotor menggunakan tenaga listrik

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Aturan pemakaian sepeda motor listrik belum sepenuhnya dipatuhi masyarakat. Dari pantauan [ KP] masih banyak sepeda motor listrik saat dikendarai tanpa suara ini lalu lalang melintas di jalan raya. Pengendaranya bukan hanya orang dewasa,tapi juga anak-anak.

Baca Koran

Menanggapi hal itu Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin Muhammad Isnaini meminta Dinas Perhubungan (Dishub) bekerja sama dengan Satuan Polisi Lalu Lintas gencar menyampaikan sosialisasi terkait pemakaian sepeda motor listrik kepada masyarakat.

“ Sebab masih banyak masyarakat kita yang belum mengetahui aturan pemakaian kendaraan tanpa menggunakan bahan bakar minyak (BBM) ini,” katanya kepada [KP].

Dijelaskan, bahwa pemerintah melalui Kementerian Perhubungan sudah mengeluarkan regulasi pemakaian kendaraan bermotor menggunakan tenaga listrik.

Pertama kata Isnaini Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : 44 tahun 2020 tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : 45 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Listrik.

Isnaini memaparkan terkait aturan itu, DPRD dan Pemko Banjarmasin belum lama ini tepatnya Juni lalu juga telah mengesahkan Perda tentang Penyelenggaraan Transportasi.

“ Dalam Perda tersebut diantaranya memuat soal teknis, jalur yang boleh dilewati dan persyaratan bagi pengendara kendaraan bermotor listrik,” kata Isnaini.

Dijelaskan, sesuai aturan pemakaian kendaraan motor listrik menggunakan jalur khusus.

“ Pengendaranya pun tanpa terkecuali juga wajib memakai helm,” kata Isnaini.

Diakui, penggunaan kendaraan bermotor listrik saat ini sudah menjadi tren di masyarakat dalam beraktivitas karena selain praktis tapi juga hemat tanpa memerlukan bahan bakar minyak (BBM).

Bahkan lanjut Isnaini pemerintah menganjurkan untuk pemakaian sepeda motor listrik.

Sementara Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin melalui Kabid Lalu Lintas , Febry Ghara Utama mengatakan, penggunaan sepeda listrik di Jalan Raya menjadi catatan penting untuk segera dicarikan solusi agar penggunaanya mentaati aturan di jalan raya.

Baca Juga :  Hadiri Peresmian Gedung Kejati Kalsel di Banjarbaru, Supian HK Harapkan Layanan Hukum Makin Profesional

“ Kita juga sudah berkoordinasi dengan kepolisian untuk menyampaikan sosialisasi dan mengedukasi kepada masyarakat terkait masalah ini,” ujar Febry.

Sementara terkait maraknya pemakaian sepeda motor listrik,Pemko Banjarmasin beberapa waktu lalu membeli transportasi tanpa menggunakan BBM itu. Pengadaan sepeda motor menyedot APBD tahun 2021 sebesar Rp 1,79 miliar ini dibagikan kepada 52 lurah se Kota Banjarmasin. (nid/K-3)

Iklan
Iklan