BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Setelah hampir satu tahun beroperasi, BPKPAD (Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah) Kota Banjarmasin menghentikan operasional gate parkir atau palang parkir.
Penghentian operasional ini karena dinilai tidak efektif berbanding sangat besar dengan biaya pemasangan.
Kepala BPKPAD Kota Banjarmasin, Edy Wibowo mengatakan penghentian ini atas dasar analisa pendapatan yang tidak sebanding dengan biaya pemasangan alat palang parkir atau Parkir Gate.
Biaya pemasangan alat yang dilakukan di RSGM Gusti Hasan Aman, KCM (Kota Cinema Mall), KFC A Yani, Kawasan Cunghai Cunghui Kawasan Baiman dan Toko Alan, cukup besar mencapai total 2 milyar rupiah, namun pendapatan yang dihasilkan hanya jutaan saja.
“Kalau selisih pendapatan antara 10 hingga 100 juta rupiah, itu masih dapat kita pahami, ini pendapatan dibawah 10 juta rupiah, tidak sebanding dengan biaya pemasangan alat” kata Edy Wibowo.
“Ini masih jauh dari harapan, artinya kalau kita teruskan banyak keluar dari APBD, bukannya tidak efektif tapi tidak efesien” tambah Edy Wibowo.
Sementara, untuk pengadaan Gate Parking diharapkan tidak menggunakan dana APBD Kota Banjarmasin.
Hal ini disebutnya dengan merangkul pihak ketiga yang siap mengelola Pajak Parkir di 5 lokasi yang ada.
“Kalau mereka bisa kita cuman memberikan sekitar 10 persen saja dari pendapatan pajak parkir” sebut Edy Wibowo.
Untuk titik-titik pajak parkir yang dihapuskan Parking Gate atau Palang Parkir akan dilakukan pembayaran secara digital menggunakan E Parkir milik Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin. (mar/K-3)