BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Muhli alias Imul, pria berusia 48 tahun ini tak berkutik lagi ketika petugas Satuan Res Narkoba Polresta Banjarmasin menangkapnya.
Warga Jalan Kelayan A II Banjarmasin Selatan digelandang ke Polresta Banjarmasin setelah aparat kepolisian menemukan 1 paket sabu di tangannya.
Tertangkapnya tersangka Imul, yang seharinya bekerja sebagai buruh ketika berada di Jalan 9 Oktober Gang Hasanudin Banjarmasin Selatan, Jumat (28/10/2024), menindaklanjuti laporan masyarakat.
Untuk mendapatkan barang bukti lainnya, petugas melakukan penggledahan di rumahnya dan menemukan kembali 3 paket sabu.
Menurut Kasat Res Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Prawira Bala Putra Dewa, total barang bukti yang berhasil disita petugas sebanyak 4 paket seberat 4,93 gram.
“Selain 4 paket sabu, kita juga menyita uang Rp400 ribu dan satu buah HP,” jelas Kasat kepada awak media, Kamis (31/10/2024).
Dikatakan Bala, satu paket sabu ditemukan pada genggaman tangan kanan pelaku dan 3 paket sabu lainnya ditemukan dalam casing Hp yang tergeletak di lantai kamar rumah.
“Tersangka beserta barang bukti sabu-sabu yang ditemukan dibawa ke Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin untuk proses hukum selanjut,” tambahnya. (yul/KPO-4)