BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Empat orang pimpinan definitif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) masa jabatan tahun 2024 – 2029 melakukan pengambilan sumpah dan janji pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalsel.
Politikus asal Partai Golkar, Dr H Supian HK, SH, MH yang notabene merupakan Ketua DPRD Provinsi Kalsel masa jabatan tahun 2019 – 2024, kembali didaulat menjadi Nakhoda Perwakilan Rakyat “Rumah Banjar” masa jabatan tahun 2024 – 2029.
Selanjutnya sebagai wakil ketua, yang pertama H Kartoyo, SM dari Fraksi NasDem, kedua H Muh Alpiya Rakhman, SE, MM dari Fraksi Gerindra, dan yang ketiga Desy Oktavia Sari, dari Fraksi PAN, ketiganya merupakan pendatang baru di “Rumah Banjar.”
H Supian HK dalam sembutannya mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD Provinsi Kalsel yang sudah memberikan kepercayaan kepada para pimpinan. Dirinya juga mengajak seluruh anggota DPRD Provinsi Kalsel untuk bahu-membahu memberikan kontribusi terbaik.
“Jadi dengan terlaksananya pengucapan sumpah atau janji yang sudah disaksikan berysama tadi, maka pimpinan DPRD Provinsi Kalsel masa jabatan tahun 2024 – 2029 mulai memasuki masa tugas yang diwajibkan untuk memimpin lembaga DPRD yang diamanahkan oleh rakyat Kalsel untuk lima tahun yang akan datang,” ujar H. Supian HK saat rapat paripurna di gedung DPRD Kalsel di Banjarmasin, Senin, (07/10/2024 ) pagi.
Adapun Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor melalui Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Agus Dyan Nur, dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada pimpinan definitif DPRD Provinsi Kalsel yang baru saja diambil sumpah dan janji yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Dr H Gusrizal, SH, M Hum.
“Momentum pengucapan sumpah janji pimpinan DPRD Provinsi Kalsel masa jabatan tahun 2024 – 2029 ini, merupakan bagian penting dalam proses demokrasi dan penyelenggaraan pemerintahan di Kalsel. Di bawah kepemimpinan baru ini, semoga kolaborasi antar legislatif dan eksekutif semakin kuat,” ujar Paman Birin, sapaan akrab H. Sahbirin Noor.(nau/KPO-1)