Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kalteng

Terkait ASN, Kalteng Respons Kebijakan Pemerintah Pusat

×

Terkait ASN, Kalteng Respons Kebijakan Pemerintah Pusat

Sebarkan artikel ini
IMG 20241026 WA0047
Kalimantanpost.com – foto/humas Kalteng RAKOR ASN - Kepala BKD Provinsi Kalteng, Lisda Arriyana saat Rapat Koordinasi Pemangku Jabatan Pelaksana ASN di lingkungan Pemprov Kalteng, Jumat (25/10/2024).

PALANGKA RAYA, Kalimantanpost.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menggelar Rapat Koordinasi Pemangku Jabatan Pelaksana Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Kalteng di Palangka Raya, Jumat (25/10/2024).


Kegiatan tersebut dibuka Kepala BKD Provinsi Kalteng, Lisda Arriyana, berlangsung sehari diikuti kepala dinas dan instansi terkait.

Kalimantan Post


Lisda menegaskan bahwa rapat koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan MenpanRB Nomor 45 Tahun 2022 dan Keputusan MenpanRB Nomor 11 Tahun 2024 yang berkaitan dengan Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil.


“Rapat koordinasi ini adalah wujud keseriusan Pemprov Kalteng dalam merespons kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat melalui Menteri PANRB,” ungkap Lisda.
“Diharapkan semua pejabat administrator, pejabat pelaksana, dan pihak yang menangani bidang kepegawaian dari setiap perangkat daerah dapat mengikuti rakor ini dengan baik dan seksama,” pesan Lisda kepada peserta rapat.


Kegiatan ini dihadiri pula oleh Plt Kepala Biro Organisasi, Betri Susilawati, serta para sekretaris dinas dan pejabat yang mengurus kepegawaian dari masing-masing perangkat daerah. (drt/KPO-4)

Baca Juga :  Senam Bersama ASN, Plt Sekda Kalteng Ingatkan Etos Kerja
Iklan
Iklan