Polda Kalsel Sita 52 Ribu Ekstasi dan 5 Kg Sabu
Masuk melalui jalur darat dan laut ke Kalsel
BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Jaringan tiga Provinsi yakni Kalimantan Timur (Kaltim), Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Surabaya, masuk melalui jalur darat dan laut ke Kalimantan Selatan (Kalsel) diungkap jajaran Dit Resnarkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel).
Total barang bukti disita 5 Kilogram (Kg) sabu-sabu dan 52 ribu butir pil ekstasi senilai Rp 54 Miliar.
Tersangka M Ansyari (29) seharinya mekanik beralamat Jalan Mutiara Blok Kruwing 9 Rt. 64 Rw.02 Kelurahan Sungai Andai Banjarmasin Utara, yang kedapatan miliki sabu.
Dan Taufikurahman alias Taufik (37), warga Jalan Belitung Banjarmasin Barat, yang kedapatan membawa 52 ribu pil ekstasi dengan naik motor.
Dimana barang itu dia masukkan ke dalam tiga buah kardus dan dua karung besar yang diikat di atas jok motor.
“Untuk pelaku Taufik dicegat di pinggir Jalan Hasan Basri Banjarmasin, pada 5 September 2024,” kata Dir Resnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Adam Erwindi serta para Kasubdit saat menggelar kasusnya Rabu (2/10).
Modus pelaku Taufik sudah lama diendus tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel dipimpin AKBP Ade Harri.
Dalam pengembangan, petugas juga menemukan barang bukti lain di rumah Taufik sebanyak 507 butir kapsul warna hijau putih berisi serbuk ekstasi dengan berat bersih 169,96 gram, satu paket serpihan ekstasi warna orange berat bersih 15 gram dan satu paket sabu berat kotor 0,37 gram.
“Jumlah yang sangat besar. Total pil ekstasi yang berhasil diamankan totalnya sebanyak 52.561 butir,” tambah Kombes Pol Kelana Jaya.
Bahkan tidak sebatas pil ekstasi dengan jumlah itu, Polda Kalsel melalui Subdit II Ditresnarkoba juga mengamankan 5 kg sabu-sabu dari tangan M Ansyari, pada, 24 September 2024. Ansyari digrebek saat ingin melakukan transaksi narkotika di Pinggir Jalan A Yani, Km 17, Kabupaten Banjar.
Saat dilakukan penangkapan yang dipimpin Kasudit II Ditresnarkoba Polda Kalsel, AKBP Zaenal Arifin, petugas menemukan tiga paket sabu berukuran besar dengan bungkus teh Cina.
Tak hanya itu, ditemukan pula 20 paket sabu yang terbungkus plastik hitam.“Mereka ini dari jaringan tiga daerah, yakni Kaltim, Kalteng, dan Surabaya. Masuk melalui jalur darat dan laut ke Kalsel,” tambah Kombes Pol Kelana Jaya.
Dari sejumlah barang bukti ini, Kelana menyebut jika diuangkan nilainya mencapai Rp 54 miliar.”ersangka dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati,” pungkasnya. (K-2)