BANJARMASIN, Kalimantanpost.com –
Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (PAKEM) Banjarmasin mengadakan rapat koordinasi di kantor Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Jumat (18/10/2024).
Rapat tersebut membahas mengenai fatwa MUI Kalsel Tentang Aliran Menyimpang oleh Fansuri Rahman.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Dr Indah Laila, SH, MH, dan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Dimas Purnama Putra, SH, MH.
Fokus utama diskusi adalah isu yang terkait aliran menyimpang oleh Fansuri Rahman, yang dianggap telah meresahkan masyarakat di wilayah Kalimantan Selatan.
Turut hadir dalam rapat tersebut perwakilan dari berbagai instansi yang termasuk dalam TIM PAKEM di Wilayah Kota Banjarmasin, antara lain diantaranyaMajelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Banjarmasin, Satuan Intelkan Polresta Kota Banjarmasin, Seksi Intelijen Kodim 1007 Banjarmasin, Koordinator Wilayah Badan Intelijen Daerah Kota Banjarmasin.
Lalu ada dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Pemerintah Kota Banjarmasin, Kantor Kementerian Agama Kota Banjarmasin, Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Banjarmasin.
Rapat ini membahas pandangan dari setiap instansi mengenai kondisi masyarakat di Banjarmasin terkait kehadiran aliran yang dianggap menyimpang yang dilakukan oleh Fansuri Rahman.
Diskusi ini kemudian dilanjutkan dengan pembahasan mengenai langkah-langkah yang perlu diambil untuk menjaga ketenteraman masyarakat di tengah situasi yang ada.
Kesimpulan akhir dari pertemuan ini menekankan perlu adanya pertemuan dan koordinasi lebih lanjut dengan berbagai pihak untuk memastikan stabilitas sosial tetap terjaga, serta langkah-langkah preventif terhadap aliran menyimpang oleh Fansuri Rahman yang dapat mengganggu ketenteraman di wilayah Kota Banjarmasin. (hid/KPO-3)