PALANGKA RAYA, Kalimantanpost.com. – Tim Sekretariat Gubernur Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) Satker Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Biro Pem dan Otda) mengadakan acara Rapat Asistensi dan Supervisi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Kabupaten/Kota Regional Kalimantan Tengah, Palangka Raya, Senin (7/10/2024).
Rapat Asistensi dan Supervisi yang dihadiri Tim Penyusun LPPD Kabupaten/Kota dan Tim LPPD Kalteng tersebut dibuka Plh. Staf Ahli (Sahli) Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik (Pemkumpol) Ahmad Husain.
Plt. Sekretaris Daerah Kalteng, melalui Ahmad Husain mengatakan Rapat Asistensi dan Supervisi ini merupakan pelaksanaan dari salah satu tugas yang diberikan oleh Pusat kepada Pemerintah Provinsi yakni sesuai amanat Pasal 7 dan 8 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Presiden sebagai penanggungjawab akhir pemerintahan melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat atau GWPP, untuk bertindak atas nama pemerintah pusat melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Daerah kabupaten/kota agar melaksanakan otonominya dalam koridor Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang telah ditetapkan.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Pemerintah daerah sebagai pelaksana otonom menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah (LPPD) kepada pemerintah pusat.
Pemerintah daerah yang dimaksud adalah pemerintah daerah kabupaten/kota melaporkan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi melaporkan kepada pemerintah pusat.
Berdasarkan laporan tersebut maka pemerintah pusat dapat mengetahui bagaimana pelaksanaan desentralisasi/ urusan yang telah diselenggarakan pemerintah daerah.
Menurut dia, ppenilaian pemerintah pusat terhadap keberhasilan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah tersebut berdasarkan informasi utama yang kita laporkan dalam aplikasi SILPPD yang menjadi bahan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (EPPD).
“Diperlukan upaya untuk memperbaiki penilaian pemerintah pusat terhadap kinerja pemerintah daerah agar ke depan menjadi jauh lebih baik,” jelasnya.
Dikemukakan, kehadiran narasumber dari Subdit Wilayah III Direktorat EKPKD Ditjen Otda Kemendagri adalah sangat penting, mengingat mereka adalah bagian dari Tim Nasional EPPD yang bertugas melakukan validasi terhadap hasil EPPD yang dilaksanakan oleh Tim Daerah Provinsi terhadap LPPD Kabupaten/kota.
“Sehingga, melalui kegiatan ini kita mendapatkan pengetahuan dan pemahaman terkait penyediaan data yang baik dan benar agar dapat meningkatkan kualitas LPPD, serta peningkatkan penilaian kinerja daerah kita masing-masing,” tegasnya.
Sementara itu, Plt. Kepala Biro Pem dan Otda Rusita Murniasi menjelaskan, maksud dan tujuan dari Rapat tersebut sebagai media diseminasi informasi yang efektif sebagai salah satu strategi untuk meningkatkan kualitas data dengan memperhatikan kewajaran (rasionalitas) yang disampaikan dalam LPPD.
“Tujuan dari rapat asistensi untuk mendapatkan notisi, arahan dan bimbingan serta mensinergikan persiapan pelaksanaan penyusunan LPPD 2024 antara Pemprov dan Pemkab/Pemko se Kalteng oleh Tim Penyusun LPPD,” tandasnya.
Adapun narasumber pada kegiatan tersebut yaitu Plt. Direktur EKPKD Kementerian Dalam Negeri RI Imelda, yang hadir secara daring/online. Dab narasumber yang membawakan secara luring/onsite yaitu Kepala BPKP Kalteng Hanggara Atmana, serta Tim Nasional EPPD, Panji dan Rivan. (drt/KPO-4).