BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dan perguruan tinggi memiliki peran penting dalam pengawasan pelayanan publik. Dimana ORI sebagai lembaga negara yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, sedangkan perguruan tinggi sebagai lembaga pendidikan yang menghasilkan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas.
Hal tersebut dikatakan Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih, saat memberikan kuliah umum dihadapan mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Politip (Fisip) Universitas Islam Kalimantan (Uniska) Muhammad Arsyad Albanjary (MAB) , serta melakukan Mou, Kamis (3/10/2024).
“Hal tersebut penting disampaikan agar mahasiswa mengetahui peran Ombudsman dimasyarakat,” ujarnya.
Dijelaskannya, dimana sinergitas yang bisa dilakukan antara Ombudsman dan Perguruan Tinggi antara lain, Ombudsman dapat memberikan pendidikan dan pelatihan kepada mahasiswa dan dosen di perguruan tinggi terkait pengawasan pelayanan publik.
“Pendidikan dan pelatihan ini dapat memberikan pemahaman yang komprehensif tentang penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas, termasuk aspek hukum, administrasi, dan teknologi informasi. Selain itu, dapat diberi kemudahan dalam melakukan penelitian dan kajian terkait pengawasan pelayanan publik. Penelitian dan kajian ini dapat menghasilkan rekomendasi untuk perbaikan penyelenggaraan pelayanan publik. Terakhir, Meningkatkan efektivitas pengawasan pelayanan publik, terutama dalam hal penanganan pengaduan masyarakat,” katanya.
Saat disinggung pemilihan pilkada akan berlangsung, dapatkan mahasiswa memiliki peran terhadapnya.
Dijelaskan Najih, bahwa Sebagai seorang mahasiswa memiliki kewajiban moral kepada calon kepala daerah menawarkan program program yang bervisi kualitas pelayanan publik misal kampus bisa menawarkan kepada calon kandidat dengan mengadakan debat terkait isu pendidikan , kesehatan, pelayanan publik dan lainnya.
“Jelas bisa, sebagai pengawasan publik harus bisa membantu masyarakat sehingga masyarakat lebih tahu visi misa yang ditawarkan oleh calon secara rasional,” ucapnya.
Sementara Dekan Fisip Uniska Dr Hj Dewi Merdayanti S.Sos., S.Pd., M.AP menyambut baik kerjasama tersebut, dimana kerjasama yang dilakukan tentu tak hanya untuk sebagai pelaksanaan kuliah umum saja, sekaligus juga penandatanganan MoU anatar Ombudsman dengan Fakultas Fisip Uniska yang memberikan dampak positif.
“Saya berkeyakinan, tanpa pelayanan yang paripurna yang sempurna kepada seluruh civitas akademika Uniska, maka Uniska tidak akan bisa melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai lembaga pendidikan tinggi yang akan memberikan pelayanan pendidikan tinggi kepada masyarakat dan bangsa Indonesia pada umumnya, dan mudah mudahan ini terus terbina dengan baik,”pungkasnya. (fin/KPO-1)