Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Space Iklan
Hukum & Peristiwa

Tipu Jemaah Haji dan Umroh,JPN Ajukan PT Nurza Tanjung ke Pengadilan Agar Dibubarkan

×

Tipu Jemaah Haji dan Umroh,JPN Ajukan PT Nurza Tanjung ke Pengadilan Agar Dibubarkan

Sebarkan artikel ini
IMG 20241023 WA0022 e1729667006667
Iklan

TANJUNG, Kalimantanpost.com – Sidang lanjutan pembubaran PT Nurza Tanjung yang bergerak dibidang layanan travel umrah dan haji kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjung, Selasa (22/10/2024).

Sidang lanjutan tersebut Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Tabalong, mengajukan beberapa alat bukti surat surat serta orang-orang yang menggunakan jasa PT Nurza Tanjung untuk menjalan ibadah haji dan umrah.

Iklan

Hal ini dilakukan karena perusahaan tersebut telah memakan korban masyarakat yang mengunakan jasa travel tersebut, tetapi tidak berangkat.

Pengajukan pembubaran ini sendiri diajukan JPN kepada Pengadilan Negeri Tanjung, sementara saksi yang diajukan JPN tersebut terdiri dari dua orang saksi ahli dan tiga orang korban.

Saksi ahli yang diajukan JPN tersebut adalah Atase Hukum di KBRI Riyadh yaitu Dr Erianto, SH, MH yang hadir langsung di Pengadilan Negeri Tanjung. Sedangkan para ahli yang hadir yaitu Ahli Hukum Perdata dari Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin dan Ahli dari Kementerian Agama RI.

Seperti diketahui PT Nurza Tanjung selaku penyelenggara layanan ibadah umrah dan haji mendapatkan ijin resmi dari Kementerian Agama Republik Indonesia pada tanggal 31 Desember 2020 dengan Nomor U. 543 Tahun
2020 dengan Akreditasi C Tanggal 31-12-2020 yang bersatatus PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah).

Dalam melaksanakan keberangkatan jemaah umrah sebanyak 98 orang, perusahaan tersebut tidak menggunakan visa umrah, tetapi yang digunakan visa transit. Akibatnya, jemaah saat berad di Saudi Arabia di sidang di Komisi administrasi.

Selain itu ada 300 jemaah haji yang ditangkap di Arab Saudi karena menggunakan visa ziarah, serta dibawa ke daerah gurun pasir yang jauh dari masjidil Haram. Padahal perusahaan tersebut tidak memiliki izin penyelenggara ibadah haji.

Baca Juga :  Dua Saksi Diperiksa KPK, Telusuri Proses Penilaian Akusisi Jembatan Nusantara oleh ASDP

Menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tabalong selaku juru bicara M Fadhil, menyebutkan, pengajuan permohonan pembubaran perusahaan tersebut sesuai dengan Bab Ill Huruf a Ketentuan Umum Angka 1 huruf b Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam penanganan keperdataan terhadap berkaitan dengan pertanggungjawaban keperdataan terhadap orang atau korporasi termasuk permohonan pemeriksaan dan/atau pembubaran perseroan
terbatas serta Pasal 146 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan “Pengadilan Negeri dapat membubarkan Perseroan atas permohonan Kejaksaan berdasarkan alasan Perseroan melanggar kepentingan umum atau Perseroan melakukan perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan”. (hid/KPO-3)

Iklan
Iklan
Ucapan