Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama TNI dan Polri beberapa hari lalu menindak sejumlah toko yang menjual produk kosmetik ilegal
BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Berbagai produk kosmetik dan obat ilegal kini dilaporkan masih marak beredar di masyarakat yang dijual di toko atau secara daring daerah di Kalimantan Selatan.
Menyikapi masalah itu, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Kalsel,DR Fauzan Ramon SH menghimbau masyarakat mewaspadai penggunaan kosmetik dan obat ilegal tersebut.
“ Sebab penggunaan kosmetik dan obat ilegal tanpa izin edar dari BPOM dapat berdampak buruk bagi kesehatan penggunanya,” kata Fauzan Ramon kepada [KP] Rabu (30/10/2024).
Dikemukakan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama TNI dan Polri beberapa hari lalu menindak sejumlah toko yang menjual produk kosmetik ilegal.
Dalam operasi itu katanya, ditemukan sebanyak 158 jenis kosmetik ilegal dengan nilai jual mencapai Rp 2,2 miliar.
Ia memprediksi penjualan kosmetik dan obat ilegal juga merambah di daerah Kalsel,sehingga masyarakat perlu diingatkan terus agar berhati-hati dan mewaspadai terhadap penjualan berbagai jenis kosmetik dan obat ilegal tersebut.
“ Masalahnya karena penjualan obat dan kosmetik ilegal baik yang dijual secara langsung di pasaran maupun secara online masih sangat masif,” katanya.
Fauzan Ramon yang juga dikenal berprofesi sebagai pengacara ini menegaskan, sesuai aturan seluruh obat-obatan yang diedarkan atau dijual di pasaran maupun secara online harus tetap memiliki izin edar dari BPOM.
Menyinggung antisipasi dan pengawasan dari BPOM di daerah ini terhadap peredaran dan pengawasan terhadap obat-obatan ia menilai masih harus lebih ditingkatkan lagi.
“Upaya antisipasi itu harus dilakukan secara rutin untuk melindungi masyarakat karena obat-obatan yang dijual tanpa izin edar dapat membahayakan bagi kesehatan masyarakat,” ujarnya lagi.
Ia mengakui, beberapa waktu lalu BPOM Kota Banjarmasin bersama dengan Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Kalsel pernah menggelar Operasi Gabungan dalam menyikapi peredaran dan penjualan obat-obatan khususnya obat tradisional ilegal di sejumlah kabupaten/kota di Kalsel.
Dalam operasi itu ujarnya, sedikitanya 39 macam obat-obatan tradisional ilegal berhasil diamankan seperti jamu pegal linu, jamu asam urat serta jamu kuat dan sejumlah obat tradisional lainnya.
Kembali mengungkapkan, dalam rilis terakhir BPOM mencatat masih terjadinya pelanggaran izin edar terhadap sejumlah merk kosmetik.
Menurutnya meski kosmetik produk berisiko rendah daripada obat-obatan, namun tetap saja mengancam kesehatan bagi konsumen, sehingga dalam peredarannya diperlukan pengawasan secara ketat.
Dijelaskan ketentuan itu ujarnya, sesuai diamanatkan Undang-Undang Nomor : 36 tahun 2009 tentang kesehatan disebutkan dilarang keras mengedarkan dan memperjual belikan obat-obatan, termasuk kosmetik atau pangan secara ilegal tanpa izin edar diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 milyar.
Diungkapkan, khusus obatan- obatan kadaluarsa saat ini juga patut diwaspadai karena ditemukan masih banyak diperjualbelikan di sejumlah toko atau kios obat.
Karena itu mengingatkan, agar masyarakat lebih teliti dan berhati-hati untuk tidak mengkonsumsi obat atau menggunakan kosmetik yang tidak lagi memenuhi persyaratan tersebut.
“Caranya dengan terlebih dahulu mengecek apakah keemasannya dalam kondisi baik, cek label untuk mengetahui produk dan apakah sudah tertera izin edar dari BPOM,” tutupnya. (nid/K-3)