Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Space Iklan

Space Iklan
Kalsel

20 Perkara Judi Online dan Pemblokiran 2000 Website Lebih di Kalsel

×

20 Perkara Judi Online dan Pemblokiran 2000 Website Lebih di Kalsel

Sebarkan artikel ini
judi online
KP/ANDUY DIREKTUR irektur Reskrimsus, Kombes Pol M. Gafur Aditya H. Siregar (kanan) serahkan plakat kenang-kenangan, Senin (18/11/2024).
Space Iklan

Banjarmasin, Kalimantanpost.com – Dit Reskrimsus Polda Kalsel, selama tahun 2024 sudah menangani 20 perkara kasus judi online, dan melakukan pemblokiran website sebanyak sekitar 2000 lebih.

“Selain itu juga kita sudah mengamankan para pelaku terdiri dari pemain, pengendos atau Selebgram Kalimantan,” kata Direktur Reskrimsus, Kombes Pol M Gafur Aditya H Siregar.

GBK

Ini disampaikan ketika sosialisasi masalah Judi Online yang marak di kalangan para pelajar, mahasiswa, hingga dari muda sampai tua dilaksanakan di Hotel Banjarmasin International (HBI), Senin (18/11/2024).

Diikuti Dosen Teknologi Informasi dari Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN Antasari Banjarmasin, Munsyi SKom MT.

Selanjutnya diikuti Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik dari Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin, Prof Budi, Dosen Fakultas Hukum Pidana dari Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin, Prof Dr H Helmi SH MH, dan Kasi Kamnegtibum & TPUL dari JPU Kejati Kalsel, Abdul Rahman serta diikuti Bimbingan Teknis dari Dema Mahasiswa Fakultas Ekonomi Bisnis Islam UIN Banjarmasin.

LSM Forum Demokrasi Milineal, Para Kasat Reskrim, Kanit Tipidter, Panyidik Pembantu Polres/Ta Jajaran Polda Kalsel, dimana dalam acara Bimtek Tindak Pidana Khusus dengan tema Pencegahan dan Penanganan Judi Online dalam Era Digital Guna Mendukung Program Prioritas Pemerintah Direktur Reskrimsus, mengatakan judi dalam kamus besar bahasa indonesia, judi sebagai permainan, dengan memakai uang atau barang sebagai taruhan (seperti main dadu, kartu),

Bahwa judi online adalah permainan yang melibatkan taruhan uang dengan mengharapkan keuntungan serta dilakukan secara online termasuk taruhan olahraga, poker online, casino virtual, & lotre dan lain-lain.

Semakin maju teknologi dan informatika yang sangat membantu, mempermudah semua sektor pekerjaan, namun ada dampak negatif yang perlu kita antisipasi bersama.

Baca Juga :  Paman Birin Sosok Inspiratif

Yaitu salah satunya perjudian yang dilakukan secara online. berkumpul, tanpa betemu, menyerahkan taruhan mereka bisa melakukan judi secara online dan bisa dilakukan selama 24 jam penuh.

“Inilah hebatnya kemajuan teknologi yang tidak bisa kita hindari, hanya kita sendiri yang bisa membatasi diri dan behati-hati, sehingga tidak terjerumus dalam tindakan negatif di dunia digital,” ujarnya.

Analisa dari PPATK bahwa tahun 2023 diperkirakan 3,2 juta masyarakat indonesia bermain judi online, dan 2,6 jutanya diperkirakan atau sekitar 80% menyetorkan nominal deposit kecil di bawah Rp 100.000.

Dimana golongan tersebut dari analisa PPATK adalah pelajar, mahasiswa, buruh, petani, pegawai dan lain-lain. dan perputaran uang dalam judi online itu sendiri mencapai angka 600 triliun selama tahun 2024.

Polri bersama Kominfodigi, PPAT, Kejaksaan, OJK, berkoordinasi BSSN selalu berkolaborasi dalam mengungkap perjudian online.

Selama tahun 2019 sampai dengan 2024 Polri telah mengungkap 6.386 perkara judi online dengan 9.096 pelaku, 6.091 pembekuan rekening dan 109.520 pemblokiran website/situs judi online.

Sebagaimana dalam asta cita Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia yaitu memperkuat pembangunan sumber daya manusia supaya Indonesia semakin maju dan berkembang, serta Pemberantasan Korupsi, Narkoba, Judi (Online) Dan Penyelundupan.

Dengan asta cita tersebut Polri mendukung penuh dengan meningkatkan dalam pengungkapan perkara.

Ia menghimbau kepada peserta Bimtek, untuk membantu pemerintah, dalam hal ini Polri memberikan edukasi kepada mayarakat betapa bahaya dan sangat merugikan judi ini baik diri sendiri, keluarga, maupun orang lain.

Untuk para Kasat Reskrim, Kanit Tipidter, Panyidik Pembantu Polres/Ta, Jajaran Polda Kalsel, berikan pencerahan kepada para Bhabin Kamtibmas agar bisa menyampaikan kepada masyarakat dan laksanakan pengungkapan perkara secara profesional. (fik/K-2)

Iklan
Iklan