BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Aktor utama pembobol bank plat merah pada kantor Unit Sengayam Batulicin Hendrik Febri Hary Wibowo selaku mantri di bank selama tujuh tahun
Vonis ini disampaikan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin yang dipimpin hakim Indra Meinantha pada sidang lanjutan di pengadilan tersebut Selasa (19/11) malam.
Terdakwa yang bersama perantara terdakwa Hairiyah, juga di bebani pidana denda Rp500 juta subsider dua bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1.372.078.171.
Apabila tidak dapat membayar uang pengganti, kurungannya bertambah selama tiga tahun dan enam bulan.
Seperti diketahui, terdakwa Hairiyah dan Hendrik secara meyakin bersalah melanggar pasal 2 jo pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Pada sidang terdahulu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Eka Putra dari Kejaksaan Negeri Kotabaru menuntut terdakwa selama 9 tahun, denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp3,6 miliar lebih bila tak dapat membayar maka kurungan bertambah selama lima tahun.
Seperti diketahui terdakwa bersama terdakwa Hairiyah yang divonis enam tahun, menyalahgunakan penyaluran Kupedes (Kredit Usaha Pedesaan) mau KUR (Kredit Usaha Rakyat), yang dilakukan secara topengan.
Kedua terdakwa yang sidang secara terpisah tersebut dalam modus melakukan tindakan korupsi dengan menggerogoti uang di bank plat merah tersebut, saling kerjasama, dimana terdakwa Haririyah berugas mengumpulkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) maupun KK (Kartu Keluarga) calon debitur, yang kemudian diserahkan kepada terdakwa Hendrik.
Proses semacam ini istilahnya kredit topengan, si empunya KTP hanya di berikan sekedarnya oleh kedua terdakwa, sedangkan sisanya di nikmati oleh kedua terdakwa
Dengan bermodalkan KTP maupun KK tersebut kedua terdakwa berhasil mencairkan kredit terhadap ratusan debitur yang dilakukan secara topengan. Kedua dalam menggerogoti bank tempat Hendrik didakwa untuk memperkaya diri sendiri, begitu juga Hairiyah.
Akibat ulah kedua terdakwa ini bank plat merah tersebut menderita kerugian mencapai Rp6,5 me lebih.(hid/KPO-3)