Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Space Iklan

Space Iklan
Hukum & Peristiwa

Baru Bebas, Warga Tala Kembali Tertangkap Kasus Sabu

×

Baru Bebas, Warga Tala Kembali Tertangkap Kasus Sabu

Sebarkan artikel ini
IMG 20241106 WA0052 e1730888244241
Kapolsek Cempaka, Iptu Ketut Sedemen menunjukkan barang bukti Sabu-sabu Kepada awak media)
Space Iklan

BANJARBARU, Kalimantanpost.com
Seorang mantan narapidana narkotika, Fuad (31), warga Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut, kembali berurusan dengan hukum. Baru saja bebas dari Lapas Narkotika Karang Intan, Fuad ditangkap lagi oleh Polsek Cempaka karena terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.


Fuad ditangkap di sebuah SPBU di Cempaka, Banjarbaru, pada Minggu (27/10). Saat penangkapan, polisi menemukan 100,4 gram sabu yang dibungkus dalam kemasan snack, yang diduga akan diedarkan oleh Fuad.

GBK


Kapolsek Cempaka, Iptu Ketut Sedemen, dalam konferensi pers pada Rabu (6/11), mengungkap bahwa Fuad berperan sebagai kurir sabu. “Pelaku diiming-imingi uang Rp3 juta untuk mengantarkan barang haram ini. Motifnya adalah ekonomi,” ujar Iptu Ketut.


Selain narkotika, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya, termasuk sebuah ponsel, kemasan snack, dan tisu yang digunakan dalam aksi tersebut. Penangkapan Fuad ini menjadi peringatan terhadap mantan narapidana agar tidak kembali ke dunia kriminal.


Selain Fuad, polisi juga menangkap Hormansyah (24), warga Sungai Tiung, di lokasi terpisah, tepatnya di SMPN 13 Banjarbaru. Hormansyah kedapatan membawa 5,07 gram sabu yang juga akan diedarkan. Penangkapan Hormansyah dilakukan pada hari yang sama, Minggu (27/10).


Kapolsek menuturkan bahwa Hormansyah juga berperan sebagai kurir sabu dan diiming-imingi uang Rp2 juta. “Peran pelaku sama seperti Fuad, menjadi perantara dalam peredaran narkotika jenis sabu,” jelas Iptu Ketut.


Saat ini, Fuad dan Hormansyah mendekam di Rumah Tahanan Polsek Cempaka. Keduanya dikenakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara.


Polsek Cempaka menyatakan, pengungkapan kasus ini telah menyelamatkan 200 orang dari bahaya narkotika dengan perkiraan kerugian ekonomi sebesar Rp177 juta. (dev/KPO-4)

Baca Juga :  'Pembobol' Pegadaian Kayutangi Dituntut 4 Tahun 6 Bulan, Kuasa Hukum Terdakwa Minta Keringanan

Iklan
Iklan