Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Space Iklan

Space Iklan
Politika

Bawaslu Kalsel Petakan 21 Indikator Potensi TPS Rawan

×

Bawaslu Kalsel Petakan 21 Indikator Potensi TPS Rawan

Sebarkan artikel ini
IMG 20241120 WA0053
Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, Aries Mardiono. (Kalimantanpost.com/Repro Bawaslu Kalsel)
Space Iklan

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) Rawan pada Pemilihan 2024, untuk mengantisipasi gangguan atau hambatan di TPS pada hari pemungutan suara.

Terdapat tiga indikator TPS Rawan yang paling banyak terjadi, sembilan indikator yang banyak terjadi, dan sembilan indikator yang tidak banyak terjadi, namun tetap perlu diantisipasi.

GBK

Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, Aries Mardiono menyebut pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap delapan variabel dan 28 indikator, diambil dari sedikitnya 2.016 Kelurahan/Desa di 156 Kecamatan di 13 Kabupaten/Kota yang melaporkan kerawanan TPS. Pengambilan data TPS Rawan dilakukan selama 6 hari pada tanggal 10 sampai 15 November 2024.

Aries mengungkapkan variabel dan indikator potensi TPS Rawan yang dipergunakan oleh Bawaslu Kalsel adalah yang pertama, penggunaan hak pilih (DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, potensi DPK, Penyelenggara Pemilihan diluar domisili, pemilih disabilitas terdaftar di DPT, Riwayat sistem noken tidak sesuai ketentuan, dan/atau Riwayat PSU/PSSU).

Kemudian yang berikutnya, menurutnya, soal keamanan (riwayat kekerasan, intimidasi dan/atau penolakan penyelengaraan pemungutan suara) dilanjutkan oleh Politik Uang dan yang keempat adalah Politisasi SARA.

Poin kelima sambung Aries adalah Netralitas (Penyelenggara Pemilihan, ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa). Selain itu ujarnya, logistik (riwayat kerusakan, kekurangan/kelebihan, dan/atau keterlambatan) juga bersifat rawan.

Ketujuh, Lokasi TPS (sulit dijangkau, rawan konflik, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan/pabrik/pertambangan, dekat dengan rumah Paslon/posko tim kampanye, dan/atau lokasi khusus) dan terakhir yakni kedelapan, Jaringan Listrik dan Internet.

Alhasil, ujarnya, tiga indikator potensi TPS Rawan yang paling banyak terjadi, yaitu
1) 3.159 TPS yang terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT;
2) 1.822 TPS yang terdapat pemilih DPT yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (Meninggal Dunia, Alih Status menjadi TNI/Polri);
3) 1.373 TPS yang terdapat Pemilih Pindahan (DPTb).

Baca Juga :  Golkar Kalsel Komitmen Sukseskan Pilkada 2024 Aman, Sejuk dan Damai

Selanjutnya, sembilan indikator potensi TPS Rawan yang banyak terjadi, seperti
1) 549 TPS yang terdapat Penyelenggara Pemilihan yang merupakan pemilih diluar domisili
TPS tempatnya bertugas;
2) 469 TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS;
3) 349 TPS yang terdapat riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan/atau Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU);
4) 275 TPS yang terdapat potensi pemilih Memenuhi Syarat namun tidak terdaftar di DPT (Potensi DPK);
5) 246 TPS yang memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian logistik pemungutan dan penghitungan suara di TPS (maksimal H-1) pada saat pemilu;
6) 186 TPS yang didirikan di wilayah rawan bencana (contoh: banjir, tanah longsor, gempa, dll);
7) 146 TPS yang terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS;
8) 121 TPS yang memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat pemilu;
9) 117 TPS sulit dijangkau (geografis dan cuaca).

Terakhir sembilan Indikator Potensi TPS Rawan yang Tidak Banyak Terjadi Namun Tetap Perlu Diantisipasi, seperti :
1) 87 TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih.
2) 73 TPS yang memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilihan.
3) 71 TPS yang terdapat riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya yang tidak sesuai ketentuan pada masa kampanye di sekitar lokasi TPS.
4) 56 TPS yang berada di dekat rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanye pasangan calon.
5) 51 TPS yang memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS.
6) 38 TPS di dekat wilayah kerja (pertambangan, pabrik).
7) 35 TPS yang didirikan di wilayah rawan konflik.
8) 20 TPS yang memiliki riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara mengalami kerusakan di TPS pada saat pemilu.
9) 18 TPS yang terdapat riwayat praktik menghina/menghasut diantara pemilih terkait isu agama, suku, ras, dan golongan di sekitar lokasi TPS.

Baca Juga :  Bangun Pilkada Berkualitas, Bawaslu Tanah Laut Gelar Rakor dengan Stakeholder

Aries menyebut strategi pencegahan dan pengawasan dilakukan melalui pemetaan TPS Rawan ini menjadi bahan bagi Bawaslu, KPU, Pasangan Calon, Pemerintah, Aparat Penegak Hukum, Pemantau Pemilihan, Media dan seluruh masyarakat di seluruh tingkatan untuk memitigasi agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan yang menghambat Pemilihan yang demokratis.

Terhadap data TPS Rawan tersebut, Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan melakukan strategi pencegahan, diantaranya:

  1. Melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan,
  2. Koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait,
  3. Sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat,
  4. Kolaborasi dengan Pemantau Pemilihan, pegiat kepemiluan, organisasi masyarakat dan
    pengawas partisipatif,
  5. Menyediakan Posko Pengaduan Masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat, baik secara offline maupun online.
  6. Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan juga melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik Pemilihan di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, serta akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih.

Atas dasar hal itu, Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan merekomendasikan KPU Provinsi Kalimantan Selatan untuk menginstruksikan kepada jajaran PPS dan KPPS:
a. Melakukan antisipasi kerawanan sebagaimana yang telah disebutkan tadi.
b. Berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan stakeholder lainnya untuk melakukan pencegahan terhadap kerawanan yang berpotensi terjadi di TPS, baik gangguan keamanan, netralitas, kampanye pada hari pemungutan suara, potensi bencana, keterlambatan distribusi logistik, maupun gangguan listrik dan jaringan internet.
c. Melaksanakan distribusi logistik sampai ke TPS pada H-1 secara tepat (jumlah, sasaran, kualitas, waktu), melakukan layanan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan
dan memprioritaskan kelompok rentan, serta mencatat data pemilih dan penggunaan hak pilih secara akurat. (sfr/KPO-3)

Iklan
Iklan