PANGKALAN BUN, Kalimantanpost.com Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menghadiri kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Alur Pelayaran Pelabuhan Kumai di Zona Inti Kawasan Konservasi Perairan Tanjung Keluang Kabupaten Kotawaringin Barat yang dilaksanakan di Brits Hotel Pangkalan Bun, Kamis (7/11/2024).
FGD ini diselenggarakan Direktorat Konservasi Ekosistem dan Biota Perairan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan dihadiri Kementerian Perhubungan (Direktorat Kepelabuhan, Direktorat Kenavigasian, Distrik Navigasi Kelas II Banjarmasin, KSOP Kelas IV Kumai), Pusat Hidrooseanografi TNI AL, Biro Hukum Sekretariat Ditjend Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP, Pangkalan Angkatan Laut Kumai, PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 3, PT Pelindo Kumai, Yayasan Konservasi Alam Nusantara, dan USAID Kolektif.
Kepala Bidang Kelautan dan Pesisir Zur Rawdoh yang hadir mewakili Dislutkan Kalteng mengatakan kegiatan ini menindaklanjuti surat Kadislutkan Kalteng kepada Biro Hukum KKP, Direktur Perencanaan Ruang laut dan Direktur Konservasi Ekosistem dan Biota Perairan KKP perihal Permintaan Telaahan Penetapan Alur Pelayaran dan Rencana Pengerukan Alur Pelayaran yang dibuat PT Pelindo.
“Sehari sebelumnya, Tim Terpadu yang terdiri dari perwakilan peserta kegiatan melakukan survey lapangan menelusuri alur pelayaran Pelabuhan Kumai sampai zona inti kawasan konservasi perairan Tanjung Keluang untuk melihat kondisi eksisting,” katanya.
Kemudian pada saat FGD dibahas mengenai alur pelayaran PT Pelabuhan Indonesia Kumai eksisting yang rencananya akan dilakukan pendalaman mengenai zona inti kawasan konservasi perairan Tanjung Keluang.
Lebih lanjut Zur Rawdoh menjelaskan, hasil kesepakatan FGD dituangkan dalam berita acara kesepakatan dengan isi menyetujui untuk menggeser alur pelayaran Pelabuhan Kumai agar tidak beririsan dengan zona inti kawasan konservasi.
Sebagai dasar untuk menentukan sejauh mana pergeseran alur pelayaran dari zona inti akan dilakukan pengambilan data primer ter-update melalui survey hidro-oseanografi dan biofisik oleh PT Pelindo bersama Tim Terpadu pada pertengahan November 2024.
Pada kesempatan terpisah, Kadislutkan Kalteng, H Darliansjah mengatakan, FGD lintas sektor ini dilaksanakan karena adanya gap antara Peraturan Daerah (Perda) Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Kalimantan Tengah 2019-2039.
Serta Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 24/KEPMEN-KP/2019 Tahun 2019 tentang Kawasan Konservasi Perairan Gosong Senggora, Gosong Sepagar, Gosong Baras Basah, Teluk Bogam Sampai Tanjung Keluang, serta Perairan Sekitarnya di Provinsi Kalimantan Tengah terhadap Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 65 Tahun 2021 tentang Penetapan Alur-Pelayaran, Sistem Rute, Tata Cara Berlalu Lintas, dan Daerah Labuh Kapal Sesuai Dengan Kepentingannya di Alur-Pelayaran Masuk Pelabuhan Kumai.
Ia meminta semua pemangku kepentingan duduk satu meja untuk menyelesaikan permasalahan di atas dengan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat dan kelestarian ekosistem perairan.
“Saya menyambut baik hasil kesepakatan FGD yang telah dilaksanakan sehingga semua kegiatan yang memanfaatkan ruang laut Provinsi Kalteng harus sesuai dengan regulasi yang berlaku, memperhatikan kelestarian ekosistem dan biota perairan dan tetap beriringan dengan peningkatan perekonomian di daerah Kalteng. (drt/KPO-4)