Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Banjarbaru

DPMPTSP Banjarbaru Sosialisasikan Prosedur Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

×

DPMPTSP Banjarbaru Sosialisasikan Prosedur Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Sebarkan artikel ini
Hal 10 3 Klm BJb 1 13 e1732728433869
SOSIALISASI- Inilah salah satu kegiatan Sosialisasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). (KP/Devi)

Banjarbaru, Kalimantanpost.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjarbaru menggelar sosialisasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Acara ini dihadiri oleh pelaku usaha, developer perumahan, konsultan, forum RT/RW, serta perwakilan kelurahan dan kecamatan.

Kepala DPMPTSP Banjarbaru, Bambang, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait prosedur pengajuan PBG yang selama ini dianggap cukup panjang. “Pemohon harus mengurus Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) di kelurahan. Setelah surat rekomendasi diterbitkan, pemohon akan mendapatkan surat rekomendasi dari kecamatan,” ujarnya.

Baca Koran

Bambang menambahkan, setelah dokumen dari kelurahan dan kecamatan selesai, pemohon harus melanjutkan pengurusan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebelum dapat mengakses akun Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).

Untuk mempermudah proses administrasi, DPMPTSP Banjarbaru menyediakan layanan khusus di Mal Pelayanan Publik (MPP) Banjarbaru. “Di MPP sudah tersedia tenant khusus untuk pengurusan PBG. Dengan begitu, pemohon bisa mengurus semuanya di satu tempat,” jelas Bambang.

Ia menegaskan, sistem pelayanan terpadu ini bertujuan mempersingkat alur pengajuan PBG agar tidak lagi terpencar-pencar. “Pelayanannya satu pintu, termasuk rapat persetujuan PBG,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Bambang berharap masyarakat semakin memahami prosedur yang harus dilakukan untuk pengajuan PBG di masa mendatang.

“Kami ingin memastikan masyarakat cukup datang ke MPP saja, tanpa perlu ke banyak tempat. Semua pelayanan sudah tersedia di satu lokasi,” kata Bambang.

Para peserta sosialisasi terlihat antusias mengikuti penjelasan mengenai sistem pengajuan PBG, termasuk demonstrasi penggunaan SIMBG.

Sosialisasi ini juga diharapkan mendorong para pelaku usaha dan masyarakat untuk lebih tertib administrasi dalam mendukung pembangunan yang sesuai aturan di Kota Banjarbaru.

Dengan adanya pelayanan yang lebih terintegrasi, DPMPTSP Banjarbaru optimistis pengurusan PBG akan menjadi lebih efisien, sekaligus mendukung percepatan pembangunan di wilayah tersebut.(Dev/K-3)

Baca Juga :  Tingkatkan Pelayanan, Wali Kota Banjarbaru Resmikan Gedung Baru Disdukcapil
Iklan
Iklan