BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) yang seharusnya dikembalikan ke kas negara, justru di embat oleh Kepala Urusan Keuangan Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu Maria Hartati, untuk memperkaya diri sendiri. Atas perbuatan tersebut kini Maria menjadi terdakwa dan duduk di terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Kamis (28/11).
Duit yang diembat dari dana desa tersebut yang akan dipergunakan untuk merehabiltasi jalan desa, karena faktor cuaca, pelaksanaan menjadi tertunda, menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ayugi Zasubhi Bestia dari Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, pada dakwaannya di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Suwandi.
“Hebatnya lagi duit SILPA tersebut bukannya di simpan di kas desa, tetapi disimpan terdakwa di rumahnya, walaupun sudah ditegur oleh kepala desa,’’ ujar JPU.
Perbuatan terdakwa tersebut berakibat kerugian negara yang di derita sebesar Rp179 juta lebih. Uang dana desa tersebut merupakan dana tahun anggaran 2019.
Atas perbuatannya tersebut, Maria Hartati di ancaman melanggar pasal 2 jo pasal 18 UURI No.31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk dakwaan primernya.
Lalu, dakwan subsidernya melanggar pasal 38 jo pasal 18 UURI No 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau kedua pasal 9 jo pasal 18 UURI No.31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(hid/KPO-3)