Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
BanjarbaruHEADLINE

Fenomena Pilkada Banjarbaru, Prof Denny Sebut Warga Bisa Lawan Lewat Jalur MK

×

Fenomena Pilkada Banjarbaru, Prof Denny Sebut Warga Bisa Lawan Lewat Jalur MK

Sebarkan artikel ini
IMG 20241129 WA0030

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Prof. Dr. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D. ikut mengomentari soal Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Kota Banjarbaru yang saat ini hangat untuk diperbincangkan di segala lapisan masyarakat.

Menurut Denny begitu sapaan akrabnya, Pilkada Banjarbaru dimenangkan oleh kedaulatan rakyat dan menumbangkan hegemoni oligarki yang memback-up salah satu kontestas pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru.

Baca Koran

Denny berujar, sejatinya di wilayah tersebut sejak awal sudah didesain hanya ada satu calon, terlebih jika tidak ada Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 Tentang Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah di Pilkada.

“Begitu ada putusan MK, maka ada calon lain yang bisa maju, dan kemudian didiskualifikasi, tetap saja pada ujungnya suara untuk calon yang di diskualifikasi dianggap tidak sah,” kata Denny.

“Ini adalah perampokan suara rakyat, ini adalah upaya untuk membungkam kedaulatan rakyat, alhamdulillah pemilih Banjarbaru sudah menyuarakan dengan lantang, insyaAllah suara yang melawan kezholiman itu akan menang diatas 70 persen,” ungkap Denny.

Lantas sambungnya, apa yang harus dilakukan saat ini oleh warga Kota Banjarbaru, Denny menyarankan agar seluruh warga bersatu, mengawal proses tersebut dan melawan dengan hukum salah satunya melalui Mahkamah Konstitusi.

“Seharusnya ada pasangan calon lain yang maju melakukan perlawanan, jika pun tidak maka mari kita sebagai orang terdidik, tunjukkan kita melawan secara elegant, maju ke MK kumpulkan dukungan masyarakat, kita minta ke MK agar hasil yang memenangkan salah satu calon agar dibatalkan,” ucapnya.

“Ini dilakukan pemungutan ulang, karena sejatinya, KPU Banjarbaru, KPU Kalsel hingga KPU Pusat tidak melaksanakan aturan Undang-undang pemilu yang menegaskan jika ada diskualifikasi melawan kotak kosong, jika kotak kosong atau calon tunggal, maka suara kita tidak boleh dikatakan tidak sah,” sambung Denny dengan tegas.

Baca Juga :  Hj Rubianty Herlina Kartoyo Ajak Gatriwara Menunjang Program Kerja Suami Sebagai Wakil Rakyat di DPRD Kalsel

Ia menambahkan bahwa warga Banjarbaru lah yang menentukan bagaimana dan siapa yang akan menjadi Wali Kota,” kalau ulun (saya) sebagai pasangan calon yang dikalahkan oleh suara tidak sah ulun supan, lebih baik mundur saja,” tutupnya.(Sfr/KPO-1)

Iklan