BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Tak henti-hentinya Forum Ambin Demokrasi terus menyuarakan demokrasi yang berkeadilan di Pilkada Kota Banjarbaru. Kali ini mereka menyikapi penyelenggaraan Pilkada Kota Banjarbaru, pasca terbitnya Surat Keputusan KPU Nomor 1775 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pilkada 2024.
Atas dasar itu Forum Ambin Demokrasi sebagai organisasi Masyarakat sipil yang peduli terhadap perhelatan Pilkada yang demokratis, jujur, adil dan bermartabat, menyatakan sejumlah pendapat yang diantaranya adalah semua potensi kekacauan Pilkada Kota Banjarbaru, terjadi karena KPU Kota Banjarbaru tidak melaksanakan UU dan PKPU terkait Pilkada dengan hanya 1 calon.
Kemudian Forum Forum Ambin Demokrasi terdiri tokoh Banua seperti Radius Ardanias Hadariah, Muhammad Effendy, Hairansyah, Noorhalis Majid, IBG Dharma Putri, Abdul Haris Makkie, Siti Hamidah, Winardi Sethiono, Nasrullah, Khairiadi Asa, Nanik Hayati dan Suriani Hair tersebut juga menganggap KPU RI melalui putusannya Nomor 1775 telah mengamputasi hak pilih warga yang punya hak untuk memilih selain calon yang ada, Oleh karena itu tokoh dalam forum ini pun juga menyesalkan sikap KPU RI yang tidak memedomani UU dan PKPU Pilkada dengan hanya 1 calon dan menerbitkan peraturan teknis yang justru menjadi alat pembenar atas sikap KPU Kota Banjarbaru yang tidak melaksanakan UU.
Lebih lanjut forum ini juga menyatakan bahwa dalam situasi seperti ini, warga dapat menggugat proses Pilkada dan hasilnya, untuk menguji keputusan KPU RI yang bertentangan dengan UU terkait Pilkada Kota Banjarbaru tidak sesuai UU Pilkada, terutama terkait ketentuan Pilkada dengan hanya 1 calon, maka Pilkada Kota Banjarbaru cacat prosedural, cacat hukum dan tidak sah, menjadi demokrasi yang hampa, sehingga seluruh proses dan hasilnya kehilangan makna dan bisa dibatalkan. (nau/KPO-1)