BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Surat suara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru yang masih memuat gambar Paslon diskualifikasi dinyatakan cacat hukum oleh Forum Ambin Demokrasi. Bahkan forum ini juga merekomendasikan agar KPU mencetak ulang surat suara tersebut.
Bukan tanpa alasan, forum yang diisi oleh sejumlah tokoh Kalimantan Selatan itu berpatok pada Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, Pasal 54C (1).
Sebagaimana bunyi pasal tersebut yakni : Pemilihan 1 (satu) pasangan calon dilaksanakan dalam hal memenuhi kondisi terdapat pasangan calon yang dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta Pemilihan yang mengakibatkan hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon.
Kemudian, Pemilihan 1 (satu) pasangan calon dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat 2 (dua) kolom yang terdiri atas 1 (satu) kolom yang memuat foto pasangan calon dan 1 (satu) kolom kosong yang tidak bergambar.
Atas dasar hal tersebut, Forum Ambin Demokrasi menilai kondisi pilkada di kota Banjarbaru sudah memenuhi sebagaimana ketentuan UU dimaksud, maka sudah seharusnya KPU Kota Banjarbaru mengambil sejumlah tindakan sebagaimana yang telah diatur dalam UU dan PKPU itu.
Pertama, Forum Ambin Demokrasi menyarankan agar KPU Banjarbaru menerbitkan keputusan tentang penetapan Pemilihan Walikota Banjarbaru dengan 1 (satu) Pasangan Calon. Setelah itu mencabut keputusan tentang penetapan nomor urut Pasangan Calon peserta Pemilihan.
Usai melaksanakan hal diatas, KPU Banjarbaru mesti mengumumkan keputusan sebagaimana dimaksud pada angka (1) dan (2) di kantor KPU kota Banjarbaru dan kemudian wajib melakukan pencetakan surat suara untuk Pemilihan 1 (satu) pasangan calon.
Selanjutnya, surat suara cetak ulang tersebut dengan rincian memuat 2 (dua) kolom yang terdiri atas 1 (satu) kolom yang memuat foto pasangan calon dan 1 (satu) kolom kosong yang tidak bergambar sebagaimana ketentuan Pasal 54C ayat (2) UU No 1 /2015.
Disisi lain, Forum ini juga merekomendasikan agar KPU bersama Bawaslu mensosialisasikan keputusan tersebut pada seluruh lapisan Masyarakat dan memberikan kesempatan kepada masyarakat yang ingin mengkampanyekan kotak kosong sebagai bentuk kebebasan berekspresi dan berpendapat.
Forum Ambin Demokrasi berharap kepada Bawaslu sebagai lembaga yang berfungsi mengawal dan mengawasi pelaksanaan Pilkada, untuk berfungsi sebagaimana mestinya dan serius mengawal keputusan tersebut agar terwujud Pilkada yang jujur, adil dan bermartabat.
Sebelumnya, kabar dari KPU Kalimantan Selatan, surat suara awal yang memuat 2 paslon Pilwali Banjarbaru dimungkinkan untuk dipakai pada saat hari pencoblosan nantinya, hal ini disebabkan oleh belum munculnya arahan dari KPU RI tentang petunjuk atau arahan mengubah atau merevisi surat suara.
Menurut Komisioner KPU Kalsel, Nida Guslaili Rahmadina, KPU dimungkinkan untuk menggunakan surat suara yang sudah terlebih dulu dicetak sebelum adanya pembatalan pencalonan tersebut, namun dengan disertai penjelasan kepada warga, tentang diskualifikasi calon itu. (Sfr/KPO-3)