Pilkada merupakan agenda publik yang sangat penting, maka Bawaslu Provinsi dan KPU Kota Banjarbaru harus menjelaskan secara terbuka proses yang sudah dilakukan termasuk hak-hak hukum dari terlapor yang merasa dirugikan hak hukumnya
BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Menyikapi Rekomendasi Bawaslu Provinsi dan Putusan KPU Kota Banjarbaru yang mendiskualifikasi Pasangan Calon No Urut 2 Pemilihan Walikota Banjarbaru tahun 2024 mendapat tanggapan berbagai pihak, termasuk Forum Ambin Demkorasi.
Berdasarkan diskusi Forum Ambin Demokrasi yang dihadiri Muhammad Effendy, Hairansyah, Noorhalis Majid, IBG Dharma Putra, Abdul Haris Makkie, Winardi Sethiono, Nasrullah, Khairiadi Asa, Nanik Hayati dan Suriani Hair memberikan catatan terkait isu politi terbaru tersebut :
Menilai rekomendasi yang disampaikan Bawaslu Provinsi adalah suatu langkah berani dan tegas, dimana sebelumnya banyak laporan terkait masalah ini untuk Pilkada, berakhir dengan penolakan atau pengabaian oleh Bawaslu;
Sayangnya ada banyak drama yg mengiringi proses pelaksanaan Pilkada di Kota Banjarbaru, sehingga memunculkan berbagai spekulasi dari publik, terutama terkait independensi penyelenggara serta kemampuannya menolak berbagai tekanan kuasa modal.
Karena Pilkada merupakan agenda publik yang sangat penting, maka Bawaslu Provinsi dan KPU Kota Banjarbaru harus menjelaskan secara terbuka proses yang sudah dilakukan termasuk hak-hak hukum dari terlapor yang merasa dirugikan hak hukumnya akibat keputusan tersebut sehingga publik bisa mendapatkan informasi secara menyeluruh, hal ini juga sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban kepada publik;
Menyayangkan adanya kesan terburu-buru dari KPU Kota Banjarbaru dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu mengingat rekomendasi dimaksud menyangkut hak-hak politik dari warga negara yang merupakan hak asasi manusia yang perlu dilakukan secara cermat dan kehati-hatian, padahal sesuai ketentuan Pasal 140 UU No 1 Tahun 2015 KPU Provinsi/Kabupaten/Kota memiliki waktu 7 hari untuk memeriksa dan memutus sejak rekomendasi diberikan, bukan 3 hari seperti yang disampaikan ketua KPU Provinsi yang duktip salah satu media;
Perlu ditegaskan kewenangan penanganan oleh Bawaslu Provinsi mengingat pelanggaran yang dilaporkan tersebut terjadi dalam wilayah pemilihan Walikota yang mana Bawaslu Kota Banjarbaru memiliki kewenangan pengawasan dan penerimaan laporan di wilayah kerjanya sesuai ketentuan Pasal 2 Perbawaslu No 6 Tahun 2024 ayat (4) Pengawas Pemilihan menyelenggarakan Pengawasan Pemilihan sesuai dengan wilayah kerjanya dan bersifat hierarki;
KPU Kota Banjarnbaru memiliki kewenangan untuk mempertimbangkan rekomendasi Bawaslu provinsi, apakah melaksanakan secara keseluruhan atau melakukan evaluasi yang komprehensif untuk membuat keputusan lain yang lebih mencerminkan aspek penegakan hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat.
Menyarankan kepada pihak yang merasa dirugikan akibat keputusan dimaksud secara prosedural untuk melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan TUN ke PT TUN;
Mendorong publik agar tetap bersikap arif, tidak ikut terburu-buru mengambil langkah gegabah, sehingga menimbulkan masalah yang lebih besar, agar proses Pilkada tetap berjalan secara aman, damai, jujur dan berkeadilan. (nau/K-3)