BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Gara-gara mengerjakan proyek kegiatan rekonstruksi peningkatan kapasitas struktur jalan di Desa Layuh dan Desa Alat ada tahun anggaran 2021 tak sesuai kontrak, Hasbianor selaku Pj Kepala Bidang Bina Marga selaku pejabat pembuat komitmen pada Dinas PUPR Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan Diansyah selaku pelaksana pekerjaan Direktur CV Abimanyu menjalani sidang secara terpisah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Selasa (12//11/2024)
Menurut dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dikomandoi Hendrik Fayol, dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut berdasarkan hasil penelitian pihak Unversitas Lambung Mangkurat terdapat bahan yang tidak sesuai dengan kontrak, yang hasilnya diluar standar atau kontrak.
Sedangkan pihak BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) Kalsel menilai terdapat kekurangan volume pekerjaan disamping keterlambatan dari jadwal sehingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp. 173.766.483,98.
Atas perbuatan kedua terdakwa tersebut JPU mendakwa keduanya melanggar pasal 2 Ayat (1) Jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP untuk dakwaan primernya.
Sedangkan dakwaan subsider melanggar pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (hid/KPO-3)