Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Space Iklan

Space Iklan
Hukum & Peristiwa

Gerebek Rumah Transaksi Sabu, Polres HSS Amankan 3 Tersangka

×

Gerebek Rumah Transaksi Sabu, Polres HSS Amankan 3 Tersangka

Sebarkan artikel ini
IMG 20241120 WA0029
Space Iklan

KANDANGAN, Kalimantanpost.com
Kepolisian Resor (Polres) Hulu Sungai Selatan (HSS) mengamankan 3 orang laki-laki yang diduga sedang mengkonsumsi dan mengedarkan sabu-sabu, Senin (11/11/2024) malam, di Desa Baruh Kembang, Kecamatan Daha Utara.


Ketiganya, yakni inisial AH (41 tahun), merupakan warga Rt 2, Desa Mandala Murung Masjid, Kecamatan Daha Utara, inisial M (19 tahun), warga Rt 2 Desa Sungai Papuyu, Kecamatan Babirik, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) dan inisial AA (30 tahun), warga Rt 3, Desa Sungai Luang Hilir, Kecamatan Babirik, Kabupaten HSU.

GBK


Barang bukti yang diamankan dari ketiganya terdiri 1 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,21 gram atau berat bersih 0,02 gram, 1 buah pipet kaca berisi sabu-sabu, satu buah bong lengkap beserta alat hisap, 1 buah korek api, serta 3 buah ponsel para tersangka yang digunakan sebagai media transaksi.


Penangkapan bermula saat anggota Sat Resnarkoba mendapat laporan dari masyarakat, terkait adanya sebuah rumah yang sering digunakan untuk tempat menyimpan, memiliki, menguasai, mengedarkan, dan menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu.
Berdasarkan dari laporan tersebut, anggota yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Syahbana dan KBO Sat Resnarkoba, Ipda Hanafi Alief Lastiqa langsung mendatangi ke TKP.


Anggota langsung melakukan penggerebekan di rumah tersebut, dan berhasil mengamankan tiga orang, yang sedang melakukan transaksi sabu-sabu, bahkan sedang mengkonsumsinya.
Kapolres HSS, AKBP Muhammad Yakin Rusdi, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Syahbana mengatakan, saat penggeledahan, 1 paket sabu-sabu sempat dibuang ke bawah oleh tersangka AH, namun berhasil ditemukan anggota.


“Setelah itu ditanyakan, AH mengakui barang bukti satu paket sabu-sabu tersebut adalah miliknya, untuk dijual kembali,” terangnya.
Dijelaskan Iptu Syahbana, AH mendapatkan barang tersebut dari M dan AA, yang juga telah diakui keduanya.

Baca Juga :  Ini Motif Kasus Mayat Terbungkus Kasur


“Semua tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolres Hulu Sungai Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.


Kasat Resnarkoba Polres HSS menegaskan, ketiganya dijerat Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1, Sub Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (tor/KPO-4)

Iklan
Iklan