BANJARBARU, Kalimantanpost.com – Diskualifikasi pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru, Muhammad Aditya Mufti Ariffin-H Said Abdullah, disebut tim kuasa hukum cacat hukum. Atas dasar itu tim kuasa hukum Aditya – Habib Abdullah mempertimbangkan menempuh jalur hukum ke PTUN atau Mahkamah Agung (MA).
“Kami selaku tim hukum menilai dari hal-hal yang terkait laporan ini, banyak tidak sesuai ketentuan hukum. Oleh karena itu kami memang punya hak melakukan upaya hukum atas putusan ini,” kata Perwakilan Tim Kuasa Hukum Aditya-Said Abdullah, Deddy Prayitna.
Tim Kuasa Hukum Paslon 02 sendiri, sebut Deddy, akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Termasuk untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) maupun ke PTUN.
“Biar masyarakat yang menilai (apakah) kami (paslon 02, red) dibatalkan. Masyarakat Banjarbaru tentu punya hati nurani dan berharap masyarakat menunjukkan hal tersebut dalam proses pemilu,“ katanya.
Ia juga menyatakan putusan diskualifikasi tersebut cacat hukum. Nomor status laporan yang dilaporkan Wartono mengenai pelanggaran administrasi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel dengan Nomor: 001/PL/LP/PG/Prov/22.00/X/2024 berbeda dengan rekomendasi yang menjadi pertimbangan KPU Banjarbaru.
“Yang kami terima dari KPU Banjarbaru dengan 001/PL/LP/PW/ Prov/22.00/X/2024. Tentunya kami juga memperhatikan hal tersebut,” katanya kepada awak media, Jumat (1/11/2024) sore.
Ia juga menyesalkan langkah KPU Banjarbaru yang tidak melakukan telaah atau kajian ulang yang komprehensif terhadap rekomendasi dari Bawaslu Kalsel.
“Banyak hal dalam rekomendasi Bawaslu Kalsel bisa dikonfirmasi ulang atau dicarikan buktinya lebih lengkap dari KPU Banjarbaru,” cetusnya.(mns/KPO-3)