BANJARMASIN, Kalimantanpost.com
Indeks Kerukunan Beragama di Kalsel bisa ditingkatkan menjadi lebih baik, jika mampu menyediakan tempat pemakaman umum (TPU) lintas agama di wilayah Kalsel.
“Kita prediksi Indeks Kerukunan Beragama meningkat, jika mampu mengakomodir kepentingan agama lain, khususnya TPU,” kata Ketua Bidang Penampungan Aspirasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kalsel, Nasrullah AR di sela Dialog Bidang Penampung Aspirasi dengan tema “Peluang dan Tantangan : Problematika Pemakaman Umat Beragama”, Sabtu (16/11/2024).
Hal ini dikarenakan di Kalsel belum ada TPU yang disediakan pemerintah yang mengakomodir pemakaman non muslim, padahal ini diperlukan mengingat meninggal tidak bisa dihindari.
Nasrullah menambahkan, keberadaan pemakaman umum sangat diperlukan, terutama bagi umat non muslim.
“Bagaimana perasaan mereka, saat mau memakamkan keluarganya, karena ketiadaan lahan pemakaman umum bagi mereka,” kata Nasrullah.
Diungkapkan, sebelumnya Kota Banjarmasin memiliki pemakaman umum di Kamboja, yang dialihfungsikan menjadi lapangan dan hingga kini tidak jelas penggantian lahan pemakaman tersebut.
“Ini perlu menjadi pemikiran bersama untuk mendesak pemerintah menyediakan lahan untuk pemakaman umum,” tambahnya.
Nasrullah mengharapkan, hasil dialog ini akan memberikan solusi penyediaan pemakaman umum, yang nantinya dibawa ke pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota.
Ketua FKUB Kalsel, Ilham Masykuri Hamdi mengatakan, pemerintah wajib mengalokasikan pemakaman umum tanpa membedakan agama dan golongan, yang dikelola pemerintah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1987 tentang Penyediaan Lahan untuk Pemakaman.
“Penyediaan pemakaman umum ini wajib dilakukan pemerintah,” kata Ilham.
Untuk itulah, diperlukan dialog dan masukan dari berbagai kalangan, terutama lintas agama dalam rangka penyediaan lahan pemakaman umum bagi non muslim.
“Kita perlu masukan dari berbagai pihak mengenai pemakaman umat beragama,” jelasnya.
Perwakilan Kanwil Kementerian Agama Kalsel, M Hanafi Ridani mengatakan, beberapa kabupaten/kota telah memiliki peraturan daerah yang mengatur tentang pemakaman umum, seperti Kota Banjarbaru, Banjarmasin dan Kabupaten Tanah Laut.
“Hanya Kota Banjarbaru yang memiliki tempat pemakaman umum (TPU) lintas agama pertama di Kalsel,” kata Hanafi.
Bahkan telah mengalokasikan lahan tersebut yang diperuntukan bagi beberapa agama yang ada di Indonesia, seperti Islam, Kristen Katolik, Kristen Protestan, Budha, Hindu dan Konghu Cu. (lyn/KPO-4)