JAKARTA, Kalimantanpost.com – Di hari ulang tahun ke-57, Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor mendapat kado istimewa. Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hady memutuskan untuk menerima permohonan Praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin. Dengan demikian status tersangka Paman Birin dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi gugur.
Suasana sidang yang diikuti puluhan awak media berlangsung hening dan tegang mengikuti pembacaaan putusan Hakim yang pada akhirnya menyatakan “Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk Sebagian” saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024).
Ketua tim Kuasa hukum Dr Soesilo Ariwibowo, SH,MH, menyatakan meski dikabulkan sebagian, namun hal-hal pokok terutama yang terkait dengan penyidikan sprindik, penerbitan SPDP dan penetapan tersangka dari Sahbirin Noor dinyatakan tidak sah. Terkait tuduhan melarikan diri dan in absensia pun tidak relevan.
“Sekarang pak Sahbirin Noor kembali kepada asal, tidak dalam posisi apapun karena penetapan tersangkanya sudah tidak ada. Namun proses perkara ini selanjutnya Pak Gubernur tetap akan diperiksa” jelas pengacara senior dari Kantor Hukum Soesilo Aribowo & Rekan ini.
Keputusan ini diberikan bertepatan dengan hari ulang tahun Paman Birin ke 57. Sebelumnya Paman Birin sempat mengharu biru suasana apel senin di hadapan Aparat Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan di Banjarbaru.(rfz/KPO-3)