Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Banjarmasin

Kaji Raperda Rumah Mediasi

×

Kaji Raperda Rumah Mediasi

Sebarkan artikel ini
Hal 9 3 Klm Kontrak 1
RAKOR- Pemerintah Kota bersama DPRD Banjarmasin menggelar Rapat Paripurna Tingkat I perihal Penyampaian Raperda Prakarsa Pemerintah Kota Banjarmasin terkait Rumah Mediasi, Rabu (23/10/2024) siang. (KP/Diskominfotik)

Banjarmasin Dorong Lurah Punya Kedudukan Hukum Dalam Penyelesaian Perkara

Banjarmasin, Kalimantanpost.com – Pemerintah Kota bersama DPRD Banjarmasin menggelar Rapat Paripurna Tingkat I perihal Penyampaian Raperda Prakarsa Pemerintah Kota Banjarmasin terkait Rumah Mediasi, Rabu (23/10/2024) siang.

Baca Koran

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Banjarmasin Rikval Fachruri didampingi seluruh unsur pimpinan dewan, dan jajaran anggota fraksi. Sementara pihak eksekutif dihadiri Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina bersama sejumlah Kepala SKPD di lingkup pemerintah kota Banjarmasin.

Disampaikan dalam sidang, Paripurna kali ini berfokus pada dengar pendapat dan penyampaian pandangan masing-masing pihak berkaitan dengan dikajinya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Rumah Mediasi.

“Kami ucapkan terima kasih dan apresiasi atas pemandangan yang telah disampaikan para fraksi sehingga raperda ini bisa kita lanjutkan bersama ke tahap selanjutnya,” ucap Ibnu Sina mengakhiri tanggapan pihak eksekutif.

Lanjut, ujarnya saat ini Banjarmasin memang tengah gencar-gencarnya menyerukan soal pentingnya proses penyelesaian suatu masalah di lingkup masyarakat secara Restorative Justice. “Ini memang jadi hal yang bagus serta menjadi prioritas sejak era presiden sebelumnya,” tutur Ibnu.

“Bagaimana upaya restorative justice baik di kejaksaan maupun kepolisian sudah banyak dilakukan, dan kami pun berpikir kenapa hal ini tidak diperkuat saja kedudukannya sebagai peraturan daerah, itu inisiatifnya,” jelasnya.

Langkah tersebut, ungkap Ibnu bukan tanpa alasan, ia ingin pamor adat Badamai masyarakat Banjar (suka mendamaikan) itu bisa kembali lestari. Menurutnya, marwah Banjarmasin yang dulunya dikenal sebagai Kerajaan atau Kesultanan dan mengenal istilah itu mesti dihidupkan kembali. Hal ini seperti tertuang dalam kearifan lokal Banjarmasin : Sejarah Undang-Undang Sultan Adam atau UUSA.

“Secara umum di kita ini kalau ada silang sengketa antar masyarakat kan pasti tetua-tetua yang mendamaikan, itulah yang dikenal dengan adat badamai masyarakat Banjar. Ini yang mau kita lembagakan dalam bentuk fasilitasi di kelurahan,” ujarnya.

Baca Juga :  Dewan Ingatkan Penggunaan Dana Stunting Tepat Sasaran

Ia menekankan, dari hal ini, para Lurah di Banjarmasin nantinya akan memiliki kewenangan bertindak selaku Mediator yang bersertifikasi. “Artinya juru damai atau mediatornya ini (Lurah, red) apabila terjadi sengketa perkara di masyarakat bisa mendamaikan, dan tentu ada payung hukumnya yang mengikat, makanya penting apabila Raperda Rumah Mediasi ini berhasil disetujui,” beber Ibnu.

“Saat ini ada 30 lurah kita yang tengah menjabat sudah mengikuti pelatihan mediator, sebab jika mereka bersertifikat maka otomatis terdaftar di pengadilan negeri,” timpalnya.

Untuk itu, Ibnu berharap Perda Rumah Mediasi ini dapat menjadi jawaban dari penyelesaian perkara yang terjadi di masyarakat.

“Beberapa tahun ini kami sudah melakukan upaya, dan Alhamdulillah respons masyarakat sangat bagus, artinya penyelesaiannya jangan lah sampai ke pengadilan, tidak harus sampai lapor ke polisi, ke aparat hukum, kalo bisa jalur damai kenapa tidak,” pungkasnya. (Diskominfotik/K-3)

Iklan
Iklan