Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Kalteng

Kalteng Sosialisasi Permendagri Nomor 7/2024 dan Asistensi Penyusunan Penilaian IPA

×

Kalteng Sosialisasi Permendagri Nomor 7/2024 dan Asistensi Penyusunan Penilaian IPA

Sebarkan artikel ini
IMG 20241118 WA0040 e1731928672606
Kalimantanpost.com/repro humas Kalteng SOSIALISASI – Suasana Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 dan Asistensi Penyusunan Penilaian Indeks Pengelolaan Aset (IPA), di Kantor Gubernur Kalteng, Senin (18/11/2024).
Iklan

PALANGKA RAYA, Kalimantanpost.com
Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Sri Widanarni mewakili Plt Sekdaprov membuka Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 dan Asistensi Penyusunan Penilaian Indeks Pengelolaan Aset (IPA), di Kantor Gubernur Kalteng, Senin (18/11/2024).
Sri Widanarni mengatakan, atas nama Pemprov Kalteng menyambut baik serta menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kepala Sub Direktorat BMD wilayah II dalam memfasilitasi kegiatan sosialisasi ini.


“Diharapkan setiap sekretaris badan/dinas, kepala sub bagian keuangan dan aset/yang membawahi bidang aset, pengurus barang dan pembantu pengurus barang di Pemprov agar dapat memantapkan pengetahuan dan kemampuannya mengenai Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 dan Penyusunan Penilaian IPA,” tutur Sri Widanarni.

Baca Koran


Sebagaimana diketahui, Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 merupakan perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah merupakan pokok kebijakan sebagai petunjuk arah bagi Pemprov Kalteng dalam melaksanakan pengelolaan barang milik daerah.


Sri Widanarni mengajak peserta sosialisasi untuk dapat berperan aktif serta memanfaatkan pertemuan untuk menggali dan memahami hal-hal terkait Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 dan Penyusunan Penilaian IPA.
Kepala Bidang Aset dan Akutansi BKAD Kalteng, Lia Inggriaty Romzah mengatakan, kegiatan ini dimaksudkan untuk menjalin sinergitas tata kelola pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan barang milik daerah serta Penyusunan IPA.


Sedangkan tujuan yang ingin dicapai, yaitu terwujudnya kesamaan pemahaman, terwujudnya Pengelolaan Barang Milik Daerah Yang baik dan benar sesuai ketentuan yang berlaku dan seluruh pengurus barang maupun pembantu pengurus barang dapat memahami alur/proses pengelolaan barang milik daerah serta penyusunan IPA.


Sosialisasi diikuti sekitar 180 orang lebih, yang terdiri dari sekretaris badan/dinas, kepala sub bagian keuangan dan aset, yang membawahi bidang aset, pengurus barang dan pembantu pengurus barang pada lingkup Pemprov Kalteng.

Baca Juga :  Dishub Kalteng Tertibkan Angkutan Darat ke Kuala Kurun


Sedangkan narasumber dari Direktorat Jenderal Badan Usaha Milik Daerah, Badan Layanan Umum Daerah, dan Barang Milik Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Kepala Sub Direktorat Barang Milik Daerah wilayah II, Dwi Satriany Unwidjaja beserta Dimas Bayu Nugraha.


Sosialisasi ini dihadiri jajaran Badan Keuangan dan Aset Daerah Kalteng serta perwakilan dari perangkat daerah Kalteng terkait. (drt/KPO-4).

Iklan
Iklan