Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Space Iklan

Space Iklan
Tanah Laut

Kejari Tanah Laut Buka Posko Pengaduan Pilkada

×

Kejari Tanah Laut Buka Posko Pengaduan Pilkada

Sebarkan artikel ini
IMG 20241120 WA0039 e1732097322357
Space Iklan

PELAIHARI, Kalimantanpost.com – Kejaksaan Negeri Tanah Laut membuka posko pemilu selama pelaksanaan kegiatan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Tanah Laut (Tala) Radityo Wisnu Aji mengatakan kejaksaan bersama sentra gakumdu membuka posko pemilu guna membuka laporan secara umum bagi masyarakat yang ingin melakukan pengaduan.

GBK

“Tahapan ini melibatkan beberapa langkah prosedural yang harus di ikuti oleh pihak yang merasa di rugikan atau menemukan pelanggaran,” ucapnya saat ditemui di Hotel Qin Banjarbaru, Rabu (20/11).

Menurut Wisnu ada beberapa tahapan umum dalam pengajuan pelanggaran Pilkada serentak diantaranya, melakukan pengumpulan bukti, pihak yang merasa dirugikan atau menemukan adanya pelanggaran harus mengumpulkan bukti yang cukup kuat, bukti ini bisa berupa dokumen, saksi, rekaman video atau foto yang mendukung klaim adanya pelanggaran.

“Setelah bukti di kumpulkan, langkah selanjutnya adanya membuat laporan resmi tentang pelanggaran tersebut, laporan ini biasanya berisi detail tentang siapa yang melakukan pelanggaran, jenis pelanggaran, waktu dan tempat kejadian,” jelas Wisnu.

Ditambahkannya, fokus utama kejaksaan dalam penegakan hukum pemilu kepala daerah adalah bersama Bawaslu dan Polri dalam sentra Gakumdu menerima dan mengevaluasi pengaduan adanya tindak pidana pemilu dan cukup alat bukti akan melanjutkan ke tingkat penyidikan penuntutan dan melimpahkan kepengadilan untuk di proses secara pidana.

Terkait adanya temuan terhadap ASN yang terlibat ketidaknetralan kepada salah satu paslon, saat ini prosesnya telah di pleno kan oleh Bawaslu Tala yang telah diputuskan tindak pidananya dan diteruskan ke penyidik kepolisian.

“Saat ini penyelidikannya sudah diserahkan ke Reskrim Polres Tanah Laut dan masa penanganan perkaranya sesuai undang-undang 7 hari dan ditambah 7 hari dengan total 14 harus selesai dan dilimpahkan ke Kejaksaan,” pungkasnya. (rzk/KPO-3)

Baca Juga :  Kolaborasi Pemkab Tala - Pemprov Kalsel Gelar Pasar Murah
Iklan
Iklan