Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Kalsel

Kemenkumham Kalsel Gelar Rapat Timpora, Soroti Penanganan Pengungsi Berdasarkan Perpres No. 125 Tahun 2016

×

Kemenkumham Kalsel Gelar Rapat Timpora, Soroti Penanganan Pengungsi Berdasarkan Perpres No. 125 Tahun 2016

Sebarkan artikel ini
IMG 20241110 WA0027

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan (Kanwil Kemenkumham Kalsel) melalui Divisi Keimigrasian dan jajaran Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) mengadakan Rapat Timpora Tingkat Provinsi Kalimantan Selatan. Rapat ini bertujuan untuk membahas penanganan pengungsi dari luar negeri, sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri. 

Kegiatan ini menjadi forum penting bagi Anggota Timpora Kalsel dalam membahas tantangan dan kolaborasi terkait pengungsi di wilayah Kalsel.

Baca Koran

Rapat tersebut dipimpin oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kalsel, Junita Sitorus, yang didampingi oleh Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Dewanto Wisnu Raharjo. Dalam kesempatan tersebut, hadir para stakeholders yang terdiri dari unsur Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kalsel, Direktorat Intelijen dan Keamanan Polda Kalimantan Selatan, Lanal Banjarmasin, Ditjen Bea Cukai Kalimantan Bagian Selatan, Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Selatan, Badan Intelijen Daerah Kalimantan Selatan, Korem 101/ Antasari, Pangkalan TNI Angkatan Udara, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Satuan Tugas BAIS TNI Kalimantan Selatan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Banjarmasin, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Selatan, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarmasin, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Balangan, serta unsur lainnya yang memiliki peran strategis dalam pengawasan orang asing dan penanganan pengungsi.

Junita Sitorus menjelaskan bahwa penanganan pengungsi bukanlah tanggung jawab Imigrasi semata, melainkan membutuhkan koordinasi dan kerja sama lintas instansi. 

“Penanganan pengungsi bukan pekerjaan imigrasi seorang diri. Ini adalah tanggung jawab bersama yang membutuhkan kerja sama antara lembaga di tingkat pusat dan daerah,” ujarnya. 

Baca Juga :  Komandan Lanal Banjarmasin Hadiri Upacara Peringatan Hari Armada RI Tahun 2024

Pernyataan ini menggarisbawahi pentingnya koordinasi antar-lembaga untuk menciptakan langkah-langkah penanganan yang komprehensif dan efektif.

Lebih lanjut, Junita menyoroti data dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin yang mencatat adanya lima orang warga negara Yaman di wilayah Banjarmasin yang tengah mengajukan permohonan suaka (asylum seeker). 

“Tema rapat Timpora kali ini sangat relevan, mengingat terdapat lima warga asing asal Yaman yang ada di Banjarmasin dan sedang mengajukan permohonan suaka,” ungkapnya. 

Hal ini menunjukkan bahwa isu pengungsi asing bukanlah hal yang asing bagi Provinsi Kalimantan Selatan dan memerlukan perhatian khusus.

Setelah pemaparan, Junita membuka sesi diskusi dan meminta tanggapan dari berbagai perwakilan lembaga yang hadir mengenai penanganan pengungsi di Kalimantan Selatan. Diskusi berlangsung interaktif, di mana peserta rapat saling bertukar pandangan dan memberikan masukan yang konstruktif terkait isu pengungsi yang ada di Kalimatan Selatan maupun di wilayah lainnya di Indonesia. Melalui forum ini, diharapkan dapat tercipta kebijakan dan langkah-langkah strategis yang lebih terpadu untuk menangani pengungsi sebelum isu tersebut menjadi persoalan yang lebih besar.

Rapat Timpora Tingkat Provinsi Kalimantan Selatan berjalan dengan lancar dan menghasilkan sejumlah rekomendasi penting yang akan ditindaklanjuti dalam waktu dekat. Kolaborasi antarlembaga ini menjadi fondasi yang kuat dalam upaya Kanwil Kemenkumham Kalsel menangani pengungsi, sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden yang berlaku. (KPO-1)

Iklan