Banjarmasin, KP – Kepatuhan Internal di Lingkungan Kejaksaan RI dan Supervisi Teknis Penyelesaian Tunggakan Uang Pengganti Ex Undang Undang Nomor 3 Tahun 1971 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Wilayah Kejati Kalsel dipaparkan, Kamis (14/11).
Ini pada sosialisasi instruksi Jaksa Agung nomor 4 Tahun 2023 di Meeting Room salah satu hotel di Banjarmasin.
Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung, (SESJAM DATUN), Edy Briton SH MH didampingi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalsel, Rina Virawati SH MH yang diwakili Yudi Triadi SH MH.
Turut hadir Direktur Perdata, Hermanto SH MH dan TIM Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI.
Menjadi peserta sosialisasi para Kajari, Kasi Kejati, Kasi DATUN dan Jaksa Pengacara Negara se-wilayah Kejati Kalsel.
Kajati Kalsel menyampaikan bahwa pada kegiatan prinsipnya menggabungkan dua agenda penting, yaitu Sosialisasi Instruksi Jaksa Agung No 4 Tahun 2023.
“Acara kita laksanakan antara lain bertujuan untuk memperkuat pemahaman mengenai subsansi dari Instruksi Jaksa Agung No. 4 Tahun 2023, yang menekankan pentingnya kepatuhan internal serta membahas langkah-langkah teknis dalam menyelesaikan tunggakan uang pengganti sesuai dengan ketentuan Undang- Undang Nomor 3 Tahun 1971,” ujarnya.
“Kedua agenda ini tentunya sejalan dengan upaya kita untuk terus menjaga kredibilitas dan integritas institusi Kejaksaan,” sambungnya.
Kepatuhan internal merupakan landasan untuk menegakkan integritas dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas serta pilar utama yang mendasari seluruh aktivitas di Kejaksaan.
Instruksi Jaksa Agung No. 4 Tahun 2023 hadir untuk memastikan bahwa setiap tindakan dan keputusan yang kita ambil senantiasa sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dengan patuh pada instruksi maka menjaga integritas dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap Kejaksaan.
Sisi lain, kegiatan supervisi teknis, menjadi hal yang penting dalam membantu menyelesaikan tunggakan uang pengganti yang belum tertuntaskan.
Tunggakan uang pengganti yang belum selesai adalah tanggung jawab yang perlu diselesaikan dengan serius.
Supervisi teknis ini memberikan panduan yang lebih jelas untuk mengatasi hambatan yang ada, dan memastikan bahwa kewajiban negara dapat terpenuhi.
Dengan adanya supervisi teknis yang baik berharap dapat menyelesaikan tunggakan-tunggakan ini secara efisien dan tepat waktu, sehingga dapat menjadi wujud nyata dari keberhasilan penegakan hukum.
“Seluruh jajaran di Kejati Kalsel dapat memahami, mematuhi, dan mengimplementasikan Instruksi Jaksa Agung serta mempedomani Peraturan Kejaksaan tersebut dengan sebaik-baiknya.
Manfaatkan forum dengan sebaik- baiknya untuk mendiskusikan semua kendala, hambatan, tantangan dan rintangan yang dihadapi.
Semua ini merupakan wujud nyata dari dedikasi kita dalam menjalankan tugas, dan sebagai dasar dalam bekerja demi menciptakan kinerja yang lebih baik dan terpercaya di mata masyarakat,” pungkas Kajati Kalsel.
[]FGD
Sisi lain jajaran kejati Kalsl menghadirkan empat narasumber pada
FGD (Focus Group Discussion) dengan tema “Admisibilitas Bukti Elektronik di Persidangan”.
Empat narasumber yaitu Mary Stewart Special Agent FBI US Departement of Justice / Cyber Acting Assistant Legal Attache US Embassy, (secara virtual).
Tomika NS Patterson Resident Legal Advisor US Department of Justice / Overseas Prosecutorial Development, Assistance and Training (OPDAT) US Embassy.
Olivia Sembiring Satgas Asistensi Penanganan Perkara Siber dan Bukti Elektronik, Kejaksaan RI dan Bertinus Haryadi Nugroho Satgas Asistensi Penanganan Perkara Siber dan Bukti Elektronik, Kejaksaan RI.
Kegiatan dibuka Kajati diwakili Asisten Tindak
Pidana Khusus, Abdul Mubin ST SH MH.
Kajati menyampaikan bahwa kegiatan diselenggarakan dalam rangka memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada para Jaksa dalam hal proses pengumpulan, penyitaan, pengolahan dan penyajian bukti elektronik.
Sehingga bukti elektronik yang disajikan sebagai alat pembuktian di persidangan mempunyai keabsahan dan keautentikannya hingga dapat diterima dalam pembuktian penanganan perkara dalam persidangan (K-2)