BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Sesuai jadwal Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kalsel yang salahsatu poin kesepakatan yang diputuskan pada 16 Oktober lalu, yaitu diawal Bulan Nopember ini, semua Komisi-Komisi DPRD harus menggelar rapat bersama seluruh mitra kerja (SKPD) masing-masing komisi.
Tujuan yaitu, untuk memperdalam dan membahas rencana program kerja SKPD masing-masing guna sinkronisasi terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah tahun 2025.
Rampungnya pembahasan rencana kerja ditingkat komisi-komisi ini pun menjadi sangat ‘penting”, untuk dituntaskan, sebelum naik pada pembahasan di tingkat badan anggaran (Banggar). Sebab di ranah banggar, tak lagi membahas soal teknis program kegiatan. Tapi lebih kepada penyesuaian dan kepatutan anggaran pada pos-pos di dalam RAPBD yang disediakan.
Sejak 1 hingga 4 Nopember 2024 tadi, mulai komisi I, II, III dan IV telah melakukan rapat pembahasan rencana kerja tahun 2025 secara intensif.
Komisi-komisi yang telah menggelar rapat, yaitu, komisi, I dengan mitra kerjanya antara lain, biro hukum, biro adpim, biro pemerintahan, kesbangpol, satpol PP, dan lainya.
Begitu pula, komisi II, dengan mitra kerjanya, Bapenda, BPKAD, seluruh BUMD, dan lainya.
Kemudian komisi IV dengan seluruh rumah sakit daerah, disdik, dispora, biro kesra, dinkes dan lainya.
Sedang komisi II, juga telah menggelar rapat yaitu dengan DLH, Brida, Perkim, dishub, namun minus dinas pekerjaan umum (PU). Padahal dinas PU merupakan SKPD strategis dan sangat besar yang bakal menyedot anggaran biaya.
Terkait belum dilaksanakannya rapat pembahasan dengan dinas PU, Ketua Komisi III DPRD Kalsel, Hj Mustakimah, dikonfirmasi, Selasa (5/11/2024) malam, menyebutkan, sebenarnya sudah dijadwalkan untuk rapat dengan dinas PU, tapi dirinya mengaku berhalangan.
“Kemaren sebenarnya sudah dijadwalkan, tapi ada halangan jadi ditunda. Nah tadi baru kami bahas akan diagendakan Kamis ini (lusa), tapi masih menunggu info staf untuk koordinasi kepada dinas yang bersangkutan,” tulis Mustakimah dalam WA-nya.
Salah satu Anggota Banggar DPRD Kalsel, Gusti Iskandar Sukma Alamsyah, yang juga dikonfirmasi terkait daedline pembahasan RAPBD 2025 menyebutkan, penetapan APBD paling lambat satu bulan sebelum berakhirnya APBD tahun berjalan. ” itu bunyi undang-undang sebutnya,” (nau/KPO-1)