Banjarmasin, Kalimantanpost.com – Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menerima audiensi dari KPID (Komisi Penyiaran Indonesia Daerah) terkait dengan SK Perpanjangan Jabatan Komisioner KPID Periode 2021-2024.
Dalam kegiatan itu, kedua belah pihak membahas mengenai perpanjangan masa jabatan komisioner, serta menjelaskan regulasi atau dasar hukum yang mendasari keputusan tersebut.
Ketua Komisi I DPRD Kalsel, H. Rais Ruhayat, SH., menekankan, dirinya mendukung serta ia juga bependapat, perpanjangan ini harus tetap sesuai dengan aturan hukum yang berlaku agar prosesnya berjalan transparan dan akuntabel, sekaligus memberi kepastian bagi publik bahwa pengawasan penyiaran tetap terlaksana dengan baik.
“Kami mendukung perpanjangan masa jabatan sementara bagi komisioner KPID sebagai langkah untuk menjaga kesinambungan tugas pengawasan penyiaran di Kalimantan Selatan. Hal ini penting agar KPID tetap menjalankan fungsinya tanpa adanya kekosongan yang dapat mengganggu operasional lembaga, terutama di masa transisi menuju seleksi komisioner baru,” ujar Politisi Fraksi PAN itu.
Perpanjangan jabatan komisioner KPID biasanya diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Undang-Undang Penyiaran atau peraturan lain yang relevan. Dalam audensi ini, Komisi I DPRD Kalsel, yang mengawasi sektor-sektor terkait dengan komunikasi dan informatika, dapat memberikan masukan, pertanyaan, atau klarifikasi mengenai proses dan kriteria perpanjangan jabatan komisioner.
“Kami menghendaki agar jabatan anggota komisioner yang ada ini diperpanjang sampai anggota komisioner terpilih dan di lantik “jar Ahmad Sarwani, S.Sos.
Secara umum, audensi ini bertujuan untuk memastikan dalam proses pemilihan atau perpanjangan jabatan dan untuk memastikan bahwa KPID menjalankan tugasnya dengan baik sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Perpanjangan masa jabatan komisioner KPID biasanya dilakukan sebagai solusi sementara luntuk menjaga keberlanjutan fungsi dan operasional lembaga jika proses seleksi komisioner baru belum selesai.(Sfr/K-3)