BANJARBARU, Kalimantanpost.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru, Dahtiar, menegaskan suara yang diberikan kepada pasangan calon (paslon) yang didiskualifikasi akan dianggap tidak sah. Ketentuan ini diatur dalam Keputusan KPU RI Nomor 1774 Tahun 2024, khususnya pada poin kelima.
“Jika mencoblos calon yang dibatalkan atau didiskualifikasi, suara jadi tidak sah,” ujar Dahtiar, Selasa (26/11/2024).
Untuk memastikan penghitungan berjalan sesuai aturan, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan menggunakan formulir C plano dengan kolom khusus untuk mencatat suara tidak sah akibat memilih paslon yang dibatalkan.
Selain itu, KPPS diwajibkan memasang pengumuman di setiap tempat pemungutan suara (TPS). Pengumuman tersebut menyatakan paslon nomor urut 2, Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah, telah dibatalkan sebagai peserta pemilihan kepala daerah.
“KPPS juga wajib menyampaikan informasi ini secara lisan kepada pemilih sebelum dan saat pemungutan suara,” jelas Dahtiar, yang juga mantan Ketua Bawaslu Banjarbaru.
Untuk memastikan mekanisme berjalan dengan baik, KPU Banjarbaru telah menggelar bimbingan teknis (bimtek) dan rapat koordinasi (rakor) bagi seluruh anggota KPPS. Kegiatan ini bertujuan memastikan pencatatan dan penghitungan suara di TPS sesuai dengan aturan yang berlaku.
Namun, Dahtiar kembali menegaskan jika masih ada pemilih yang mencoblos paslon yang telah didiskualifikasi, suara tersebut tetap tidak akan dihitung.
“Yang dihitung nanti hanya suara sah, karena ini bukan mekanisme kotak kosong,” tutupnya.(dev/KPO-3)